ATR/BPN Kota Denpasar Masih Perdalam Kasus Tanah Jro Kepisah  - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/11/22

ATR/BPN Kota Denpasar Masih Perdalam Kasus Tanah Jro Kepisah 


Denpasar,  dewatanews.com - Kasus tanah waris Keluarga Besar Jro Kepisah yang sempat ditanyakan ke Kabid Humas Polda Bali  Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si ketika sempat dikonfirmasi mengatakan kalau dalam pelaporan tersebut sudah ditemukan adanya ada bukti baru oleh penyidik. 

"Namun dalam kasus yang ditangani Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali, pihaknya menyampaikan masih belum ada penetapan tersangka, dan masih dalam penyidikan," Itu kata Kabid Humas Polda Bali. 

Selanjutnya, kasus tersebut juga disampikan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar yang diterima langsung oleh Kasubag Tata Usaha Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar Ida Ayu Ambar yang menyampikan kalau kasusnya kembali akan diperdalam. 

"Paling tidak persoalan atas kasus tanah Keluarga Besar Jro Kepisah ini akan disampikan dulu ke pimpinan, sebab nomor sertifikatnya disini yang harus kembali kami perdalam," kata Ida Ayu Ambar, Jumat (9/9). 

Mengenai kronologis dalam kasus tanah Keluarga Besar Jro Kepisah, dari Kuasa Hukum I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H sudah sempat menceritakan dari dasar permulaan hak Eka Wijaya sebagai pelapor. 

Bahkan dalam penyerahan dokumen-dokumen yang disuguhkan pelapor di persidangan dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.

"Apalagi dalam kasus tersebut dinyatakan ada keganjilan yang terlalu mempersalahkan dokumen silsilah," terangnya. 

Sembari menambahkan kalau dari pihak pelapor sendiri merasa punya hak terhadap tanah milik Keluarga Besar Jro Kepisah. Kalau memang ada hak tolong dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan. 

"Karena melihat dalam kasus ini begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan waris melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang yang sudah nyata-nyata bersertifikat," tambahnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com