Denpasar, dewatanews.com - Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat pada Minggu (31/7) sekitar pukul 01.00 Wita dengan TKP Basement Bar and resto Nobata jalan Veteran Denpasar Utara.
"Peristiwa ini terjadi berawal dari adanya perselisihan antara korban dengan salah satu pelaku," Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat,S.H.,S.I.K.,M.H. Senin (1/8) kepada media.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa korban bernama Arya (22) berada di TKP terjadi salahpaham dengan pelaku Agung Wirama (23) yaitu bersenggolan hingga terjadi perkelahian, adapun dia pelaku lain yang mengeroyok Surya Widura (34) dan Karna Putra (35).
"Korban di tusuk dengan pisau di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, " Tambah Kombes Bambang Yugo.
Selain ditusuk dan dipukul korban bahkan juga di lempar menggunakan kursi karena korban saat itu dalam kondisi mabuk.
Dua dari tiga pelaku merupakan Residivis kasus tindak pidana Narkoba dan penganiayaan, ketiga pelaku dikenakannya pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP tentang bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com