Di Bulan Bakti, Pramuka Wajib Aktif dalam Gerakan Pemulihan Indonesia - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/3/22

Di Bulan Bakti, Pramuka Wajib Aktif dalam Gerakan Pemulihan Indonesia


Denpasar, dewatanews.com - Menghadapi Pandemi Covid-19, pada tanggal 12 Agustus 2020, pada peringatan Hari Pramuka ke-59, Presiden RI Selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka/Pramuka Utama telah menugaskan agar Gerakan Pramuka melaksanakan Gerakan Kedisiplinan Nasional dan Gerakan Kepedulian Nasional. Kedua gerakan tersebut telah diimplementasikan oleh seluruh jajaran Gerakan Pramuka di Indonesia, melalui berbagai bentuk kegiatan bakti yang dilakukan oleh anggota Gerakan Pramuka, tanpa kenal lelah, tanpa henti, dan tanpa pamrih. 

Untuk itu, Presiden selaku Pramuka Utama/Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka memberikan apresiasi dan pernghargaan atas darmabakti yang telah diberikan oleh Gerakan Pramuka bersama segenap dan seluruh anggotanya dalam uaya membantu pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Karena itu pula, Kwartir Nasional telah menetapkan Bulan Agustus sebagai Bulan Bakti Pramuka melalui Surat Keputusan Nomor 094 Tahun 2021, tanggal 15 Juli 2021. Pelaksanaan Bulan Bakti Pramuka telah berlangsung secara massif di jajaran Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang di Indonesia, melalui berbagai bentuk kegiatan aksi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing. Demikian disampaikan Kepala Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Bali Kak Made Rentin, saat ditemui di Denpasar pada Senin (1/8). 

Lebih lanjut, Kak Made Rentin mengatakan bahwa Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 2021 telah mendapat tugas tambahan dari bapak Presiden RI Selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka/Pramuka Utama, yang disampaikan pada Apel Besar peringatan Hari Pramuka ke-60. Sebagai kelanjutan dari Bulan Bakti Pramuka tahun 2021, telah digagas suatu gerakan bersama dari segenap dan seluruh anggota Gerakan Pramuka di Indonesia untuk menjalankan janji baktinya kepada negara dan bangsa secara nyata, terutama ikut serta aktif dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan dampaknya. 

Oleh karena itu, pelaksanaan Gerakan Pemulihan Indonesia pada tahun 2022 perlu dilanjutkan dan dikelola secara lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan dan memperluas peran serta dan kontribusi anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia dalam membantu mewujudkan kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan yang lebih baik lagi, terutama untuk memasuki 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045 mendatang.

Untuk itu, terang Kak Rentin bahwa Bulan Bakti Pramuka dilaksanakan mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2022. Kegiatan-kegiatan Bulan Bakti Pramuka dalam rangka Gerakan Pemulihan Indonesia dilaksanakan tersebar di seluruh jajaran Gerakan Pramuka di Indonesia. 

Beberapa agenda kegiatan tersebut antara lain Pelaksanaan kegiatan Donor Darah, 
Kegiatan penanaman pohon buah dilakukan oleh peserta Jamnas XI di lahan Buperta Cibubur Jakarta, Kegiatan Pramuka Berwirausaha, Kegiatan Pramuka Mengajar, Kegiatan Pramuka Berbagi, Kegiatan Pramuka Menolong, Kegiatan operasi bibir sumbing dan katarak tanggal 14 Agustus 2022, Renovasi rumah dan jambanisasi bagi keluarga prasejahtera mulai taggal 1 Agustus 2022, Pengumpulan Donasi untuk Pohon, Penjadwalan di tingkat Kwarda sampai dengan Gudep dibuat oleh masing-masing jajaran. Sedangkan untuk kegiatan yang dilakukan serentak secara nasional, menggunakan jadwal di tingkat Kwarnas, yaitu: Pencanangan Bulan Bakti Pramuka, tanggal 31 Juli 2022 jam 14.00 WIB, streaming melalui channel YouTube Kwartir Nasional dan Abdimas Kwarnas; Donor darah tanggal 9 Agustus 2022 jam 09.00 WIB - selesai dan Penanaman pohon tanggal 14 Agustus 2022 jam 15.00 WIB - selesai. 

“Peserta yang mengikuti pelaksanaan Bulan Bakti Pramuka Tahun 2022 secara aktif akan diberikan apresiasi, antara lain berupa Piagam Penghargaan, Tanda Ikut Gotong Royong, Tanda Duta Perubahan Perilaku, TKK yang relevan oleh Pembina Gudep (surat keterangan dari Kwarcab/Kwarda) dan Hadiah lainnya untuk kegiatan yang bersifat kompetisi”, pungkas Ka Kwarda Made Rentin.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com