Buleleng, dewatanews.com - Sebanyak 205 orang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8). Remisi diserahkan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG kepada perwakilan warga binaan.
Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham). Sebelumnya, pihak Lapas mengusulkan sebanyak 205 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi, dan usulan tersebut disetujui semua karena dianggap telah memenuhi syarat.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna. Dirinya mengatakan, selain 205 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 1 orang yang mendapatkan asimilasi rumah. Putu Sutresna menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi.
"Syaratnya warga binaan harus berkelakuan baik selama enam bulan, mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIB Singaraja dengan tertib dan baik jadi mereka berhak mendapatkan remisi," jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan remisi bagi narapidana (Napi) dengan kasus Tipikor.
"Untuk yang kasus Tipikor yang bersangkutan sudah membayar subsider dan denda jadi bisa kita usulkan," imbuhnya. Dari 205 orang warga binaan, ada 3 orang yang sudah langsung bebas.
"Untuk remisi umum 2 ada 3 orang warga binaan, namun karena yang bersangkutan masih ada subsider jadi mereka masih menjalani," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan, pemberian remisi ini rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan lapas yang telah berkelakuan baik. Dirinya berharap, warga binaan agar tetap mengikuti aturan dan binaan dari lapas.
"Saya menghimbau kepada warga binaan agar bisa mengikuti aturan-aturan dan binaan agar nantinya bisa berinteraksi dan berasimilasi jika nanti kembali ke masyarakat," harapnya.
Ditemui usai menerima remisi, salah satu warga binaan I Made Setiawan, mengaku sangat senang kembali mendapatkan remisi. Warga binaan dengan kasus narkoba ini menjelaskan, ini merupakan kali ketiga dirinya mendapatkan remisi.
"Saya sangat senang telah mendapatkan remisi yang ketiga ini, saya berjanji jika sudah bebas akan mengkampanyekan bahaya narkoba kepada remaja, karena saya sudah merasakan bahaya dari narkoba itu," tegasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com