Tanggapan Bupati Jembrana Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/28/22

Tanggapan Bupati Jembrana Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana


Jembrana, dewatanews.com - Rapat paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dilaksanakan pada Kamis (28/7) di Ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat paripurna kali ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Jembrana I Wayan Suardika,SP.,M.Si dihadiri pula Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda Jembrana I Made Budiasa.

Pembahasan pada rapat paripurna kali ini yakni tanggapan Bupati Jembrana atas pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah Tribhuwana dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna  saat membacakan jawaban dan/atau tanggapan Bupati Jembrana menyampaikan bahwa Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan kepada semua Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana atas penyampaian pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah yang di sampaikan.

"Kami mempunyai harapan yang sama bahwa penyertaan modal pada Perumda Tribhuwana akan menggerakan usaha yang diselenggarakan sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan nantinya diharapkan dapat meningkatkan PAD,pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja," ungkapnya

Ia berharap Perumda Tribhuwana kedepannya dapat mengembangkan potensi ekonomi daerah seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan dapat memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

Perumda Tribhuwana dapat dijelaskan bahwa pemilihan ketiga bidang usaha tersebut sudah mempertimbangkan aspek pasar, pemasaran, manajemen,sumber daya manusia,ketersediaan teknologi,keuangan serta telah sesuai dengan kondisi karakteristik dan potensi daerah.

Penyertaan modal Perumda Tribhuwana telah dilakukan kajian analisis kelayakan investasi secara konprehensif disesuaikan dengan rencana bisnis,perkembangan Perumda dan kemampuan keuangan daerah.

"Kami mengapresiasi dukungan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana terhadap rancangan perubahan susunan perangkat daerah diuraikan dalam pemandangan umum masing-masing Fraksi," kata Ipat.

Sebagai konsekuensi atas perubahan susunan perangkat daerah ini akan menyebabkan penambahan jumlah jabatan eselon IIb sebanyak satu(1), pejabat eselon IIIb sebanyak tujuh(7), pejabat eselon IVa sebanyak dua(2), dan terdapat pengurangan jumlah pejabat eselon IIIa sebanyak 1 (satu) dari sisi anggaran, perubahan ini tidak akan menyebabkan tambahan anggaran untuk biaya operasional atau kesekretariatan, karena jumlah perangkat daerah tidak mengalami perubahan atau masih tetap.

Terkait sarana prasarana kita membutuhkan 1 (satu) gedung untuk pemecahan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan dinas tenaga kerja dan perindustrian,mengingat dinas perpustakaan dan kearsipan saat ini telah didesain secara khusus untuk mendukung penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan sehingga nanti akan tetap digunakan untuk penyelenggaraan kedua urusan tersebut.

"Melalui perubahan susunan perangkat daerah ini kita berharap dapat lebih cepat mengakselerasi pencapaian visi Mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan Tri Hita Karana dan misi Nangun Sat Kerthi Loka Jembrana yang telah tertuang dalam RPJMD semesta berencana Kabupaten Jembrana tahun 2021-2026.

Kriteria dalam menentukan tipelogi perangkat daerah untuk masuk ke dalam tipe A tipe B dan tipe C dapat dijelaskan bahwa penentuan tipelogi perangkat daerah diatur dengan tegas dalam ketentuan pasal 53 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dimana tipelogi perangkat daerah didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan. Peningkatan tipelogi ini nantinya dapat meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memenuhi tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan publik dan menyesuaikan dengan beban kerja perangkat daerah.

Pemecahan dinas perhubungan,kelautan dan perikanan yang menyelenggarakan urusan perhubungan serta urusan kelautan dan perikanan berdasarkan pertimbangan kebutuhan anggaran dan sarana prasarana kemampuan keuangan saat ini belum mampu mengakomodir kebutuhan anggaran untuk melakukan pemecahan dinas tersebut.mengenai dihapusnya dinas perpustakaan dan kearsipan didasarkan pada fokus pembangunan daerah lima tahun kedepan yang secara teknis telah dituangkan dalam bentuk tujuan dan sasaran sebagai penjabaran terhadap visi misi pembangunan daerah tahun 2021-2026 perlu memberikan penguatan disektor prioritas seperti pendidikan, pariwisata, kebudayaan, penanaman modal dan sektor lainnya.

Pengisian jabatan dilaksanakan dengan prinsip The Men Women On The Right Place selama ini pengisian jabatan berpedoman kepada peraturan Bupati Jembrana nomor 22 tahun 2021 tentang pola karir pegawai negeri sipil yang mengatur bahwa pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintah kabuapaten dilaksanakan dalam sistem Merit,yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik,ras,warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Terkait dengan pemandangan umum dewan  agar Penganggaran APBD tahun anggaran 2023 sudah mempertimbangkan adanya perubahan perangkat daerah.

"Kami sependapat dan mengucapkan terima kasih mengingat kami juga berharap pengisian dari perangkat daerah berdasarkan perubahan peraturan daerah ini dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2023. Untuk itu kami senantiasa mengharapkan kerja sama dan sinergitas Dewan yang terhormat," imbuhhya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com