Gianyar, dewatanews.com - Eksekusi lanjutan tanah pertanian di Banjar Pausan, Buahan Kaja, Payangan, Gianyar, kini akhirnya kembali digelar. Tim eksekutor Pengadilan Negeri Gianyar, menggelar ini setelah sebelumnya pada tahun 2011 lalu, eksekusi lahan seluas hektar ini urung dilakukan akibat alasan keamanan pada saat itu.
Namun hari ini, Kamis (14/07) berjalan diawali dengan pembacaan permohonan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Gianyar, langsung dilahan pertanian yang menjadi obyek.
Sayangnya, eksekusi ini dilakukan tanpa dihadiri kuasa hukum termohon yang ditunggu oleh pihak Pengadilan Negeri Gianyar dan Kuasa Hukum Pemohon.
Sempat ada penolakan dari petani penggarap namun, saat dilakukan dialog langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar kondisi tegangpun akhirnya melunak.
Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H., persilakan pihak termohon untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar, "silakan saja lakukan gugatan langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Gianyar, kami akan menerima dengan baik, dan saat ini eksekusi tetap dilakukan, saya sudah menunggu di Kantor Desa dan Lahan dibawah, kuasa hukum bapak tidak hadir" , jelasnya didepan petani.
Pihaknya berharap tidak ada seorangpun yang melakukan perlawanan dengan cara yang tidak benar, diluar ketentuan hukum yang berdampak pada diri sendiri " jangan pula bertindak diluar hukum, sehingga tidak betentangan dengan hukum", tambahnya.
Sementara itu antisipasi keamanan, Personil Polres dan Polsek Payangan ikut diturunkan untuk mengamankan lokasi.
Mendampingi Kabag Ops Polres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP. Putu Agus Ady Wijaya, juga tak hentinya untuk ikut negosiasi dengan sekitar 25 petani penggarap yang sempat protes dan tidak terima dengan eksekisi ini.
"Ia kita tetap santun dan negisiasi dengan petani, agar ini berjalan sesuai rencana, masalah tidak terima itu bisa dilakukan gugatan kok," harapnya.
Seperti sebelumnya, Surat Permohonan Eksekusi lanjutan tanggal 25 November 2021 dari Putu Puspawati,SH Advokat,NIA No.8810093,beralamat kantor di Kantor Konsultan Hukum/Advokat Putu Puspawati & Rekan di Jalan Kebo lwa No 102 Gianyar.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 25 Nopember 2020 dengan Nomor Register: 549/2020 bertindak untuk dan atas nama I Made Widiada dkk selaku ahli waris dari Almarhum I Made Kelo.
Dalam perkara ini I Wayan Kelo dan kawan kawan, sebagai pemohon eksekusi lahan seluas kurang lebih 9 Hektar di wilayah Banjar Pausan, Buahan Kaja, Payangan, Gianyar kepada termohon I Rekin.
Usai dilakukan eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon, Putu Puspawati, S.H, terkait perjalanan eksekusi lanjutan ini, mengapresiasi kerja semua pihak, semia berjalan lancar sesuai dengan harapan.
"Setelah sempat ditunda, saat ini eksekisi berjalan dengan baik, saya berterima kasih kepada semua pihak, Pengadilan Negeri Gianyar, Kepolisian juga yang ikut mengamankan," tutupnya. (DN - sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com