Buleleng, dewatanews.com - Komandan Resor Militer (Danrem) 163/Wira Satya Denpasar, Brigadir Jenderal TNI Choirul Anam, S.E, M.M bersama Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG menyepakati bahwa sejumlah 62 ekor sapi yang belum dieksekusi akan segera dilakukan pemotongan bersyarat dan pemilik hewan ternak dipastikan akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Pusat. Hal ini terungkap dalam Rapat Laporan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Buleleng bersama Satgas PMK Provinsi Bali bersama Satgas PMK Buleleng, Rabu, (20/7), di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.
Wabup Sutjidra dalam kesempatan rapat itu menerangkan bahwa kasus PMK di Buleleng terus diupayakan tuntas, mulai dari pelaksanaan vaksinasi hewan ternak sehat sampai radius 10 Km dari daerah terindikasi PMK hingga pelaksanaan pemotongan bersyarat.
Atas upaya tersebut, perkembangan terkini penanganan kasus PMK di Kecamatan Gerokgak telah membaik. Tercatat 76 ekor sapi terindikasi PMK telah dipotong bersyarat, sehinga tersisa 62 ekor sapi yang wajib segera dituntaskan.
Wabup Sutjidra mengakui masih banyaknya jumlah sapi terindikasi PMK yang belum dipotong bersyarat karena pihak pemilik hewan ternak tidak menyanggupi untuk dieksekusi. Namun demikian, Pemkab Buleleng tetap optimis kasus PMK segera tuntas melalui berbagai langkah-langkah negosiasi bersama penjagal dan petani.
Senada dengan Wabup Sutjidra, Danrem Choirul Anam yang juga Wakil Ketua 2 Satgas PMK Bali itu meminta Satgas PMK Buleleng terus terjun ke lapangan memberikan pemahaman kepada petani terkait untuk dapat segera menyetujui pemotongan bersyarat.
“Sesuai dengan informasi dari Kadis Pertanian Provinsi Bali, dana kompensasi dari Pusat sudah dipastikan ada. Jadi sekarang fokus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan segera lakukan pemotongan bersyarat,” tegas Danrem Choirul.
Terkait data sapi yang dinyatakan sembuh sejumlah 130 ekor berdasarkan kondisi klinis, Satgas Provinsi Bali menegaskan bahwa tidak ada kondisi sapi dengan PMK dinyatakan sembuh. Sapi tersebut tetap beresiko menular dalam kurun waktu dua tahun.
Berdasarkan informasi itu, Danrem Choirul bersama Wabup Sutjidra dan Kadis Pertanian Prov Bali menyepakati untuk segera melakukan test PCR kepada 130 ekor sapi yang sebelumnya dinyatakan sembuh secara klinis. “Sembari menunggu tim dari Provinsi Bali untuk melakukan test PCR, kita genjarkan pemotongan bersyarat terhadap 62 ekor sapi yang terindikasi PMK. Ini semua harus segera dituntaskan,” tutup Wabup Sutjidra.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com