Denpasar, dewatanews.com - Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati terus meraih prestasi yang membanggakan dengan berhasil mendapatkan penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dinilai berpartisipasi dalam Pilot Project Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) dengan kategori Tinggi.
Penghargaan kategori Tinggi ini diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto di Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (Buda Pon, Pujut) 6 Juli 2022 dan disaksikan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.
Dalam laporannya, Ketua KASN, Agus Pramusinto dihadapan Gubernur Bali menyatakan dalam penilaian Kami ke Pemerintah Provinsi bahwa untuk Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar (ND), Kode Etik (KE) dan Kode Perilaku (KP) ASN, Pemprov Bali mendapatkan nilai sebesar 0,75 atau dengan skor total 225 Kategori Tinggi. Hasil ini juga menjadi yang terbaik di Indonesia.
“Secara rinci, Kami laporkan Pertama, Kriteria Penyediaan Kebijakan Internal, Pemprov Bali mendapatkan nilai akhir 45 dari nilai maksimal 60. Kedua, Kriteria Proses Internalisasi, Institusionalisasi dan Eksternalisasi nilai yang diperoleh adalah 58 dari maksimal 90. Ketiga, Kriteria Penegakan ND, KE dan KP diperoleh nilai 78 dari maksimal 90; dan Keempat, Kriteria Kesinambungan Sistem Penerapan ND, KE dan KP berhasil meraih nilai 44 dari maksimal 60 poin,” jelas Agus Pramusinto seraya mengapresiasi bahwa Pemprov Bali dapat nilai tinggi dari 16 instansi dan pemerintah daerah yang jadi pilot project.
"Jadi dalam hal ini, hanya tiga provinsi yang dapat nilai tinggi yakni Provinsi Bali, Provinsi Jabar dan Provinsi DKI Jakarta. Prestasi ini tentu tidak lepas dari komitmen Pimpinan Daerahnya, yakni seorang Gubernur," jelasnya.
Atas prestasi tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara berharap dengan nilai yang baik ini bisa mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali untuk mencontoh Pemerintah Provinsi Bali, dan Ia meminta Gubernur Bali Wayan Koster nantinya bisa memfasilitasi daerah lain yang akan belajar dalam menjalankan tata pemerintahan.
“Bali dapat nilai tinggi, juga karena mampu memasukkan unsur-unsur kearifan lokal Sad Kertih di dalam menjalankan pemerintahan,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan di dalam menata Pemerintahan Provinsi Bali selalu berpedoman dari pengalamannya selama tiga periode di DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Sehingga reformasi birokrasi yang dilakukan saat ini di Pemerintah Provinsi Bali dilaksanakan secara efisien, cepat dengan prinsip keterbukaan dan totalitas.
Untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efisien, cepat dengan prinsip keterbukaan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Bali ini pertama kali melakukan pembenahan organisasi birokrasi melalui konsep Middle Management, yaitu dengan memimpin di wilayah sekaligus menjadi wakil Pemerintah Pusat di dalam menjalankan peran sebagai regulator dan fasilitator bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemudian menciutkan OPD di Bali dari 49 menjadi 38 dan melakukan inovasi dalam sejarah OPD di Pemprov Bali dengan menciptakan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat sebagai upaya untuk menguatkan fungsi Desa Adat dan menciptakan Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali dengan tujuan untuk mendorong pembangunan daerah secara lebih luas melalui peran iptek dan inovasi.
Dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Bali, mantan Peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud Tahun 1988- 1994 ini (Wayan Koster, red) menguji betul calon pejabat di lingkungan Pemprov Bali sesuai Tupoksi, hingga menerapkan sistem merit sebagai dasar dalam pengelolaan ASN di Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan pegawai yang melayani masyarakat secara tulus, lurus, bersih, dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Untuk Pelayanan, Pemprov Bali juga sudah masuk ke digital dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan bahkan SPBE yang diterapkan ini menjadi yang terbaik di Indonesia. Lebih lanjut, Kata Wayan Koster bahwa Pemprov Bali juga beÃada teÃatas secaÃa nasional dalam Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Pemerintah Provinsi Bali pula menjadi rangking 1 dalam hasil penilaian kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi dari KASN, hingga Pemprov Bali meraih peringkat pertama dalam program Monitoring Center For Prevention (MCP) dari KPK selama dua tahun berturut-turut.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan Komisi Aparatur Sipil Negara menegaskan di era kepemimpinnya tidak boleh terjadi seorang Kepala Dinas, Kabid, Kabag dibebani dengan jabatan berbayar.
“Itu tidak boleh, harus bersih. Namun yang terpenting mereka ini giat bekerja,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini seraya mengucapkan terimakasih, karena KASN telah melakukan penilaian dengan jujur.
Menurut Koster, dirinya tidak mengetahui ada penilaian seperti ini jika tidak ada laporan dari BKD bahwa Bali mendapat nilai tinggi.
"Kemudian yang perlu Saya sampaikan bahwa bekerja bukan untuk mengejar sertifikat, tapi semata untuk pelayanan yang baik. Sehingga penilaian yang diberikan oleh KASN ini akan menjadi motivasi buat Saya sebagai Gubernur Bali untuk terus lebih baik di dalam menata Pemerintahan di Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, dan Saya juga harus mendorong Kabupaten/Kota melaksanakan Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK) agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com