Buleleng, dewatanews.com - Sebagai salah satu pilot project dalam penerapan aplikasi elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Buleleng menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan aplikasi E-BMD kepada pegawai tata usaha BMD. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aneka Lovina Villas and Spa Singaraja pada Selasa, (12/6) itu dibuka oleh Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa
Melalui sambutannya, Wisnawa meminta para pengurus barang pengguna di masing-masing perangkat daerah dapat mengimplementasikan hasil bimbingan teknis tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dalam mengoperasikan sistem E-BMD dengan cermat, teliti, dan akurat.
Lanjut Wisnawa, E-BMD sangat penting dilakukan mengingat ada regulasi baru yang perlu diketahui terkait pengelolaan aset di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Karena kalau sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 diatur bahwa BMD itu dicatatkan secara cermat, detail dan akurat sehingga tidak ditemukan aset-aset yang tercecer," tegasnya.
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng itu berharap melalui kegiatan ini ke depan penataan aset di Kabupaten Buleleng bisa tercatat dengan benar dan baik. Meskipun sudah terdata dengan baik, melalui peningkatan digitalisasi hari ini melalui E-BMD peserta dapat meningkatkan pemahamannya melalui aturan-aturan baru yang disampaikan.
Masih ditempat yang sama, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Buleleng, Ni Made Susi Adnyani mengatakan E-BMD ini merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kemendagri. Oleh karena itu pihaknya mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kemendagri karena Buleleng dipilih menjadi salah satu pilot project penerapan E-BMD hari ini.
"Memang sebelumnya kita sudah menggunakan aplikasi juga, hanya saja dengan perkembangan pengelolaan keuangan sekarang dengan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikembangkan oleh kemendagri sendiri diharapkan ke depan E-BMD ini bisa terintegrasi dengan E-SIPD," jelasnya.
Susi meyakini, bila sistem ini bisa terintegrasi dengan baik, pengelolaannya tentu akan sesuai dengan perkembangan dan ketentuan terkini yang berlaku.
Pada kesempatan berbeda, Kasubdit BMD wilayah I Kemendagri Amanah menjelaskan bahwa E-BMD ini sebagai bentuk nyata langkah percepatan penyajian laporan dengan metode "one way system" dengan output yang diinginkan membuat laporan penyajian penatausahaan di Pemerintah Daerah menjadi lebih handal, wajar, dan informatif.
"Dalam sistem E-BMD harus mengikuti regulasi yang mengakomodir kegiatan di pemerintahan daerah, serta penambahan kode - kode barang di sub objek. Jadi semua kebijakan itu disesuaikan dengan peraturan daerah," ucapnya.
Lebih jauh Amanah menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan ini kepengurusan barang dan penyajian laporan di Kabupaten Buleleng pada 2023 sudah bisa berjalan sesuai regulasi yang ada.
"Kami percaya Kabupaten Buleleng ini memiliki Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang bagus dan menjadikan Buleleng sebagai tempat tujuan daerah lain untuk berkunjung bertukar informasi dan berbagi ilmu," Pungkasnya.
Untuk diketahui Bimtek hari ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pengurus Barang Pengguna lingkup SKPD Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari ke depan mulai dari tanggal 12-14 Juli 2022. (DN - Adv)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com