Pembangunan Terminal LNG Sidakarya Harus Berikan Manfaat Bagi Masyarakat dan Tidak Boleh Berdiri Sendiri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/13/22

Pembangunan Terminal LNG Sidakarya Harus Berikan Manfaat Bagi Masyarakat dan Tidak Boleh Berdiri Sendiri


Denpasar, dewatanews.com - Pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair oleh PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) di Kawasan Blok Khusus, Pedungan, Sidakarya, Kota Denpasar beberapa waktu lalu mendapat penolakan oleh masyarakat setempat.

Berkaitan dengan rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tersebut, PT. Dewata Energi Bersih dalam keterangan persnya pada Rabu (13/7) menyampaikan bahwa Program Pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, sehingga membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali Mandiri Energi Dengan Energi Bersih.

Berkaitan dengan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan terminal LNG tersebut, Humas PT. Dewata Energi Bersih, Ida Bagus Ketut Purbanegara dalam keterangannya mengatakan jika Gubernur Bali Wayan Koster telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB dan telah memberikan arahan.

Dalam arahannya, Gubernur Koster dikatkan Purbanegara meminta DEB agar memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya.

"Agar mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memperhatikan wilayah Desa/Kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Kemudian Pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Selanjutnya di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran," tegasnya.

Tak hanya itu, Gubernur Koster juga memerintahkan agar Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di Desa/Kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah Desa/Kelurahan terdampak.

"Mengkaji pelaksanaan   Pembangunan   Terminal   LNG   Sidakarya   agar dibangun di luar areal mangrove. DEB harus bersinergi dengan Desa/Kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama," jelasnya.

Saat ini konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan. Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di Desa/Kelurahan terdampak, serta pihak terkait. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya Desa/Kelurahan terdampak.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com