Tabanan, dewatanews.com - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tabanan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pupuan, pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wita, berhasil membekuk Pelaku Jamret (Pencurian dengan kekerasan) lintas Kabupaten, yang sebelumnya bersembunyi di kebun milik warga, saat ini pelaku yang bernama Kadek Agus Hermanjaya (36) asal Banjar Dinas Bajanan, Desa Bubunan, Seririt, Buleleng, ditahan di Rutan Polsek Pupuan Polres Tabanan kasusnya dalam proses Penyidikan.
Keberhasilan dalam Pengungkapan Kasus Jambret ini di rilis langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., hari Senin (4/7) pagi di lobi depan Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., Kaposek Pupuan AKP Made Budiarta, S.H., dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.sos dalam keterangannya menyampaikan bahwa “pelaku Kasus Jamret yang sempat meresahkan sudah berhasil ditangkap, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik terungkap bahwa terduga Pelaku (Kadek Agus Hermanjaya) mengakui telah melakukan Penjambretan di Wilayah Kecamatan Pupuan 2 kali dan di Kec. Penebel 1 kali, bahkan juga mengaku melakukan hal yang sama di Kec. Sukasada, Busungbiu, Grokgak.
Adapun kronologi Pengungkapan
Berawal Petugas mendapat laporan dari masyarakat, selanjutnya unit Reskrim Polsek Pupuan bersama Unit Reskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan dengan menyisir sekitar lokasi tempat jatuhnya pelaku di kebun warga. Setelah melakukan penyisiran kurang lebih 1 jam.
Team berhasil menemukan pelaku sedang bersembunyi di kebun milik warga di Banjar Dinas Pupuan, Desa Pupuan, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan berjarak kurang lebih 300 meter dari TKP (Tempat Kejadian), selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pupuan untuk diinterogasi.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com