Badung, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri acara Sosialisasi dan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertempat di Hotel Aryaduta Bali, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung pada Senin (Soma Paing, Mrakih) tanggal 25 Juli 2022 pagi.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih atas penyelenggaraan acara Sosialisasi dan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Bali.
"Saya tertarik dating ke acara ini karena membangkitkan memori Saya ketika menjadi pegawai di Kemendikbud. Saya memulai karir, lulus dari Institut Tinggi Bandung (ITB) pada tahun 1987 dan tahun 1988 Saya menjadi pegawai honorer pada Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Kebudayaan. Saya menjadi peneliti disana. Sehingga saya banyak melakukan penelitian ke daerah berkaitan dengan kebijakan di bidang Pendidikan. Jadi Saya bergelut lama di dunia Pendidikan ini sebagai peneliti. Salah satu yang menjadi objek penelitian adalah Pendidikan yang berkaitan dengan vokasi. Dulu belum vokasi namanya tapi kejuruan," ungkapnya.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 disamping untuk menciptakan link and macth antara lulusan pendidikan vokasi dengan standar kompetensi yang dibutuhkan industri, dunia usaha, dunia kerja dan juga merupakan pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Gubernur Koster bercerita pada saat Ia menjadi anggota DPR RI dan ditugaskan di Komisi X yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Ia ikut melahirkan kebijakan terkait Pendidikan tinggi yakni Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Salah satu pilar penting dalam memajukan dunia Pendidikan adalah Guru. Maka waktu itu Ia menginisiasi tentang rancangan undang-undang tentang Guru dan kemudian dalam proses berikutnya menjadi rancanagan undang-undang tentang Guru dan Dosen. Karena waktu itu, Guru kurang mendapatkan perhatian, kurang mendapat penghargaan sehingga dikenal dengan pahlawan tanpa tanda jasa.
"Kita buatkan undang-undang tentang Guru kemudian harus memenuhi syarat kompetensi dan mendapatkan sertifikasi. Kalau sudah dapat sertifikasi, maka akan mendapat tunjangan profesi guru termasuk dosen. Sehingga kualitas guru menjadi naik," ungkapnya.
Menurut Gubernur asal Buleleng ini, salah Satu issue yang tidak pernah berhenti dan bergerak dinamis adalah terkait dengan pendidikan vokasi. Menurutnya, pemerintah belum pernah menemukan solusi yang tepat dan konkrit untuk menjawab permasalahan dasar issue nasional yang ada di semua daerah dengan berbagai keberagaman.
"Pendidikan vokasi menjadi satu kekuatan untuk membangun bangsa. Memberikan kontribusi aktif dalam berbagai bidang sesuai dengan kompetensinya, sehingga bisa menjadi solusi negara bukan menjadi beban. Ini yang disebut bonus demografi. Pemerintah perlu memikirkan secara komprehensif sesuai potensi masing-masing daerah," tegasnya.
Terkait dengan pembangunan berkelanjutan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat Pemerintah Provinsi Bali berorientasi terhadap proses pembangunan yang berlangsung secara sistematis, masif dan dinamis dalam tatanan lokal, nasional dan global dengan memastikan 3 hal yang sangat penting dan strategis yaitu menjaga/memelihara keseimbangan alam, krama (manusia) dan kebudayaan Bali (Genuine Bali), untuk bisa memenuhi kebutuhan, harapan dan aspirasi krama bali dalam berbagai aspek kehidupan dan memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi/menghadapi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tatanan lokal, nasional dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Saryadi dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali yang telah berkenan hadir pada acara ini.
Kegiatan ini diselenggarkan sebagai media Sosialisasi dan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan sekaligus sebagai ajang konsolidisi untuk menyamakan persepsi serta memadukan sumber daya manusia yang dimiliki dalam mewujudkan pendidikan vokasi yang berkualitas.
"Sosialisasi hari ini merupakan kegiatan yang ke-3 dari Sosiaslisi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022. Saat ini Kemendikbudristek bertindak sebagai penyelenggara kegiatan sosialsisi. Sementara pada sosialsisi sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Ketanagkerjaan dan GIZ Indonesia," ucapnya.
Diungkapkan Saryadi, Sosialisasi ini sebagai bentuk sinergitas antar Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat dalam mengawal dan mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 dibawah Kementerian PMK. Kita berharap ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan baik guna mewujudkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022.
Sementara Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah mengatakan jika tahun 2045, Indonesia akan memasuki usia 100 tahun dimana pada saat itu dikenal dengan Indonesia emas. Tentunya Dari sekartang Kita harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Hasil sensus pada tahun 2021 menunjukkan dari 270 juta penduduk Indonesia, 70 persennya adalah tenaga produktif. Tetapi dari jumlah tersebut, terdapat pengangguran terbuka sebanyak 8.4 juta orang atau setara 5.83 persen.
"Apabila Kita melihat data tersebut, maka mulai dari sekarang Kita harus terus meningkatkan SDM Indonesia agar bisa berdaya saing," ujarnya.
Dikatakan Aris Darmansyah, Presiden menitik beratkan pembangunan SDM. Diharapkan SDM yang dibutuhkan tersebut dapat memanfaatkan infrastruktur sebagaimana program Presiden Jokowi. SDM yang berkemampuan, tenaga kerja yang terampil, kreatif, inovatif dan adaptif yang sampai saat ini belum terpenuhi secara optimal.
"Dunia usaha, dunia industri, dunia kerja masih mengeluhkan kualitas calon pekerja. Sementara setiap tahun terdapat 3.2 juta sampai 3.5 juta lulusan dunia Pendidikan menengah dan perguruan tinggi yang masuk ke pasar kerja," imbuhnya.
Presiden juga mendorong agar dilakukan revitalisasi Pendidikan dan pelatihan vokasi agar diperoleh SDM yang memiliki kompetensi yang diperlukan oleh dunia kerja. Lulusan vokasi mulai dari jenjang menengah kejuruan sampai perguruan tinggi maupun Lembaga pelatihan kerja harus dibekali kompetensi sesuai dengan standar sehingga mampu berkerja maupun berwirausaha.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com