Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, S.H., M.H menandatangani Nota Kesepakatan tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Aula Sasana Dharma Adhyaka Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, pada Rabu (6/7).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi kerja sama yang apik yang selama ini sudah berlangsung antara Pemprov Bali dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Ia pun menyampaikan jika memang sudah sehartusnya kerja sama ini dilakukan, mengingat semakin hari kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi.
“Untuk itu saya pun terus mewanti-wanti jajaran saya untuk melakukan pekerjaan adminstrasi dengan benar serta pendekatan hukumnya harus bagus,” tegas Gubernur yang merupakan jebolan ITB itu di hadapan Pejabat Kejati serta jajaran Pejabat di lingkungan Pemprov Bali sembari mengatakan jangan takut dan ragu-ragu bekerja selama kita tidak melawan hukum.
Lebih lanjut mantan anggota DPR RI tiga periode berturut-turut itu pun mengatakan bahwa Pemprov Bali sedang menggenjot proyek pembangunan infrastruktur yang tentu saja membutuhkan pendampingan secara hukum. Beberapa pembangunan penting yang sedang dikembangkan oleh Pemprov Bali yang menyangkut pembebasan lahan seperti Penataan Kawasan Suci Besakih dan shortcut Mengwi-Singaraja yang sudah terselesaikan dengan baik.
“Dalam waktu dekat kami akan kembangkan tol Mengwi-Gilimanuk yang tentu saja membutuhkan support dari Kejati terutama tentang pembebasan lahan,” imbuhnya.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali itu menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur sangat diperlukan untuk keseimbangan perekonomian di Bali. untuk itu ia pun berharap agar Kejati Bali terus mensupport tiap tahap demi tahap pembangunan agar bisa berjalan lancara ke depan.
“Jadi pertimbangan Kejati dari segi hukum sangat kami perlukan dalam proses administrasi pembangunan ini. Jika ada yang kurang secara administrasi jangan segan-segan untuk mengingatkan kami, begitu juga jika langkah yang kami ambil tidak diperlukan tolong peringati kami,” ia mengatakan.
Di akhir sambutan ia pun mengajak segenap jajaran Pemprov Bali dan stake holder untuk terus bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang ada keraguan, jangan segan-segan untuk bertanya atau berdiskusi dengan Kejati. Karena pekerjaan dengan niat yang tulus hasilnya akan sangat bagus untuk masyarakat,” tandasnya.
Sementara sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ade T Sutiawarman mengatakan bahwa pihaknya hadir sebagai mitra Pemprov Bali dalam menyelenggarakan pembangunan khususnya di Provinsi Bali. Pembangunan menurutnya sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tentu saja terkadang menghadapi permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif.
Menghadapi hal tersebut, pihaknya seperti yang diamanatkan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, bahwa Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya.
“Untuk itu tupoksi pihaknya kepada lembaga negara instansi pemerintah adalah bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Apabila pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menghadapi gugatan perdata dan tata usaha negara di pengadilan atau arbitrase, dapat mewakilkan kepada Kejaksaaan Tinggi Bali guna bertindak sebagai pihak yang memperoleh kuasa khusus dengan hak substitusi,” jelasnya.
Di samping itu Kejati juga mempunyai fungsi sebagai meriator/fasilitator apabila ada legal dispute dengan instansi pemerintahan lainnya. Menurutnya Kejati dalam melaksanakan tipoksinya tersebut selalu menjunjung tinggi profesionalitas demi menjamintegaknya kepastian hukum dan menegakkan kewibawaan pemerintah serta mempunyai fungsi menyelamatkan keuangan negara.
Mengakhiri sambutannya, ia pun menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin selama satu tahun ke depan terbatas pada Kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Ia pun berharap melalui kerja sama ini bisa memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas masing-masing dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com