Gianyar, dewatanews.com - I Nyoman Gede Suryawan asal Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar kini malah gigit jari karena barang pesanan tidak kunjung datang. Kalaupun akhirnya tiba, yang datang malah baju kaus, padahal sebelumnya korban penitupan ini sepekat untuk membeli jenis motor sport. Ini berawal dari tertarik dengan sebuah iklan penjualan motor jenis Kawasaki Ninja RR yang terpampang di marketplace Facebook oleh akun JR Friyanto dengan harga Rp 24 Juta.
Sepakat transaksi inipun akan di bayar setelah barang sampai dilokasi dengan sistem bayar ditempat (COD).
Namun, Kapolsek Sukawati , Kompol I Made Ariawan, Rabu (27/7), menerangkan dari hasil penyidikan dua pelaku, asal Jalan Raya Jepara-Bugel KM 07, Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dalam perjalanan transaksi, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang untuk pelunasan dengan alasan orang tua pelaku sakit dan memerlukan biaya, " pelaku sempat minta transper uang dengan alasan keluarganya ada yang sakit" , jelasnya.
Merasa yakin bukti foto resi pengiriman motor menggunakan salah satu ekspedisi korban pun mentransper uang untuk pelaku ke beberapa nomor rekening milik pelaku.
Sempat terus dikomonikasikan, hanya saja saat korban menerima paket, ternyata yang datang hanya baju kaos yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T Ekpress mengatasnamam Dendi dan Hariyanto.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati dan langsung ditindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan ke wilayah Jawa Timur.
Kedua orang pelaku yang ternyata bernama Maradona Agus Ilyas bin Sumadi (37) dan Zainal Arifin bin Togiman (32) di amankan dari sebuah kos-kosan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur dan digelandang langsung ke Mapolsek Sukawati oleh Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP Anak Agung Alit Sudarma.
Keduanya, mengakui telah melakukan penipuan jual beli motor Kawasaki Ninja yang dibeli korban dengan peran masing-masing. Dalam introgasi, pelaki ternyata hanya mendownload foto sepeda motor Kawasaksi Ninja dari Google, dan diposting ke marketplace Facebook.
Lebih yakin dengan kiriman resi palsu, tambah gigit jari lagi, setelah korban mengecek jumlah transfer, sebesar Rp 32,1 juta," ya pelaku menggunakan eesi yqng diedit, seolah barang sudah dlaam pengiriman", tambah Kapolsek Sukawati.
Ternyata tidak hanya itu, hasil penyidikan keduanya telah melakukan belasan kali penipuan dengan korban dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti di Lampung 4 kali, Kalimantan Barat 2 kali, Jepara 1 kali, Semarang 1 kali, Surabaya 1 kali dan Kediri 2 kali kasus serupa.
Di tahan di Mapolsek Sukawati, pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com