Jembrana, dewatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, Jumat (22/7) melaksanakan rapat paripurna V masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat paripurna kali ini membahas tentang pembahasan rancangan perda dan penetapan pelaksanaan APBD tahun 2021,rapat paripurna V masa persidangan III tahun sidang (2021/2022) dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi,S.M serta dihadiri oleh bupati Jembrana I Nengah Tamba,pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Jembrana,jajaran forkompimda dan kepala OPD pemerintah kabupaten Jembrana.
Ketua DPRD Ni Made Sutharmi,S.M saat sidang paripurna menyampaikan dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang hadir 31 orang anggota dan tidak hadir 4 orang untuk itu sidang dinyatakan quorum. Sidang paripurna ini mengagendakan pembahasan rancangan perda tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2021.
Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Jembrana I Wayan Suardika pada kesempatan ini mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten Jembrana dalam pelaksanaan APBD tahun 2021 yang mendapatkan prestasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP)serta mampu menekan angka kemiskinan saat situasi pandemi.
Dalam laporannya badan anggaran sepakat untuk rancangan perda tentang pertanggung jawaban dan pelaksanaan APBD tahun 2021 dapat diterima dan diusulkan menjadi perda.
Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta saat membacakan penetapan dan pertanggung jawaban APBD tahun 2021 menyampaikan sesuai dengan surat keputusan DPRD kabupaten Jembrana No. 09 tahun 2022 tanggal 21 Juli tahun 2022 terkait persetujuan terhadap rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com