Denpsasar, dewatanews.com – Guna mengembangkan sistem Pendidikan dasar dan menengah berbasis keagamaan Hindu dalam bentuk Pesraman di Desa Adat, maka Pemprov Bali pun mengumpulkan berbagai pihak dalam acara Sosialisasi Pendirian Lembaga Pendidikan Keagamaan Hindu dalam Bentuk Pesraman di Desa Adat, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (15/6).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi, dijelaskan bahwa tujuan pembangunan Pesraman ini sesuai dengan Program Kerja dan Agenda Pembangunan Provinsi Bali tahun 2022 Bidang Pendidikan. Hal ini menurutnya juga sesuai dengan visi misi Pemprov Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru, terutama pada misi ke-lima yaitu: Mengembangkan sistem pendidikan dasar dan pendidikan menengah berbasis keagamaan Hindu dalam bentuk Pasraman di Desa Pakraman/Desa Adat.
“Tujuan sosialisasi kali ini agar masyarakat terutama tokoh-tokoh masyarakat tahu tentang program ini, serta mengetahui tentang rencana pembangunan pesraman-pesaraman tersebut. Untuk itu kami pun mengundang para Bendesa karena ke depan tentu kami akan terus melakukan koordinasi dengan para bendesa,” ujar Made Wiratmi.
Dalam kesempatan pagi itu, beberapa pembicara berkesempatan diundang dan menyampaikan sosialisasinya, yang pertama adalah dari perwakilan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali yang menyampaikan tentang peran Kementrian Agama dalam mempercepat pendirian lembaga penyelenggara Pendidikan Keagamaan Hindu (Pesraman) di Provinsi Bali. Menurutnya, Kementrian Agama memang mempunyai program bantuan sarana dan prasarana untuk Pesraman. Tercatat tahun 2022 sendiri sudah banyak Pesraman yang mendapatkan bantuan, baik berupa fisik maupun non fisik.
Sementara Petajuh 1 MDA Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Ngurah mengatakan hingga saat ini adalah Pesraman formal sebanyak 42 sedangkan non formal sebanyak 23 pesraman. Ia berpendapat jumlah itu tentu masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah Desa Adat di Bali yang mencapai 1.493 Desa Adat. Namun, ia juga menegaskan pemnagku kepentingan di sini harus benar-benar memastikan kemampuan finasial serta SDM Desa Adat dalam membangun Pesraman.
Di akhir acara Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan I Wayan Serinah menjelaskan tentang tata cara dan mekanisme pendirian Pesraman kepada para Bendesa Adat. Menurutnya, sebelum mendirikan Pesraman, tentu saja sudah harus mengantongi ijin administratif, teknis serta kelayakan pendirian. Ia pun menjabarkan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pendirian Pesraman ini melalui Rakor-Rakor hingga langsung sosialisasi terjun ke Kabupaten/Kota di seluruh Bali.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com