Jakarta, dewatanews.com - Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka tahap baru bagi masyarakat dalam beraktivitas dan memperoleh informasi. Perkembangan teknologi telah membawa banyak kemudahan dan kepraktisan, salah satunya dalam sektor pertanahan. Kini, masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan pertanahan di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Aplikasi Sentuh Tanahku diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan pertanahan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertipikat tanah tanpa perlu datang ke kantor pertanahan. Selain itu, masyarakat juga dapat melihat syarat-syarat permohonan dan simulasi biaya layanan sehingga dapat mempersingkat proses layanan pertanahan.” terang Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika, Septriana Tangkary, dalam Webinar Pojok Literasi dengan tema “Sentuh Tanahku: Solusi Pertanahan dalam Genggaman”.
Creative talks Pojok Literasi “Sentuh Tanahku: Solusi Pertanahan dalam Genggaman” menghadirkan narasumber dengan bidang keahliannya masing-masing yaitu Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Septriana Tangkary; Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Ruminah; dan Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikasi Elektronik, Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN, Zaenal Suhardono. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dari ASTON Cirebon Hotel & Convention Center dan disiarkan secara langsung melalui aplikasi Zoom serta akun Youtube DJIKP.
“Sentuh Tanahku adalah aplikasi mobile yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan berkas dan sertipikat tanah. Aplikasi ini bermanfaat dalam mengetahui serta menginformasikan pengajuan berkas secara berkala dan transparan, plotting bidang tanah, layanan-layanan yang ada di BPN, prediksi biaya layanan, pengumuman Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertipikat hilang tiap harinya” jelas Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Yulia menambahkan, sampai saat ini aplikasi Sentuh Tanahku telah diunduh lebih dari satu juta kali pada platform Google Play Store dan App Store. Provinsi Jawa Barat menjadi pengguna aplikasi terbanyak dengan jumlah 43.474 pengguna. Adapun menu yang paling sering diakses adalah Pencarian Lokasi Bidang Tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Ruminah, menyebutkan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku dapat membantu untuk menemukan lokasi tanah dengan cepat sehingga akan mempermudah dan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan, baik dalam proses penilaian, penyitaan, ataupun pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan lokasi tanah.
“Jumlah pemohon aplikasi Sentuh Tanahku di Kota Cirebon per 18 Mei 2022 adalah 274 akun. Kami terus berupaya melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku melalui pembuatan banner dan media sosial” pungkasnya.
Sentuh Tanahku diproyeksikan menjadi super apps dari Kementerian ATR/BPN di mana semua layanan nantinya dapat diakses melalui aplikasi tersebut, termasuk sertipikat tanah elektronik. Masyarakat tidak perlu meragukan keamanan sertipikat tanah elektronik karena sudah menggunakan tanda tangan elektronik.
“Tanda tangan elektronik ada dua jenis yaitu Tidak Tersertifikasi (tanda tangan yang di-scan, tanda tangan yang diinputkan ke alat elektronik) dan Tersertifikasi (tanda tangan digital menggunakan sertifikat digital). Sertifikat digital ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.” pungkas Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikasi Elektronik, Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN, Zaenal Suhardono.
Digitalisasi di era 4.0 bukan sekedar kebutuhan tetapi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan terobosan, sehingga masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan berbagai layanan yang dibutuhkan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com