Tangerang Selatan, dewatanews.com - Praktik investasi bodong berkedok binary option terus memakan korban. Sebelum memilih platform investasi, pastikan instrumennya telah memiliki izin dari OJK. Apabila tidak terdaftar dan berizin, meskipun menjanjikan keuntungan besar, sebaiknya dihindari.
Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu. Untuk meningkatkan literasi keuangan tersebut, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Finansialku, melaksanakan CreativeTalks Pojok Literasi dengan tema “Yuk, Cermati dan Waspada Investasi Bodong”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Santika BSD City, Serpong, Tangerang Selatan dengan menerapakan protokol kesehatan. Dihadiri sebanyak 20 peserta luring dan 310 peserta secara daring.
Septriana Tangkary, Direktur IKPM Kemkominfo menyampaikan bahwa media digital memberikan pengaruh yang besar bagi generasi milenial dalam melakukan investasi. Lima media yang dijadikan rujukan dalam berinvestasi bagi milenial diantaranya media online, media sosial, komunitas investor, teman/sahabat, dan keluarga. Media online dan media sosial menjadi dua sumber rujukan utama dalam mencari informasi ataupun terpengaruh untuk berinvestasi dalam jenis atau platform investasi tertentu.
Septriana menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih investasi. “Berikut ini ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai, antara lain: Memanfaatkan influencer; Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat; Klaim tanpa atau minim risiko; Menjanjikan keamanan aset dan jaminan pembelian kembali; Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru; dan Memiliki legalitas yang tidak jelas,” terang Direktur IKPM.
Kemudian, Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, OJK menjelaskan untuk mewujudkan koordinasi yang efektif antar instansi pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta dengan aparat penegak hukum lainnya, regulator, instansi pengawas, dan penegak hukum membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com