Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat  Melalui Ekonomi Kerthi Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/16/22

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat  Melalui Ekonomi Kerthi Bali


Denpasar, dewatanews.com - Pembangunan perekonomian Bali dibangun dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali. Yaitu ekonomi yang dibangun dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yakni 6 (enam) sumber utama kesejahteraan kehidupan manusia yang meliputi: 1) Atma Kerthi yang artinya menyucikan dan memuliakan jiwa; 2) Segara Kerthi yakni penyucian dan pemuliaan pantai dan laut; 3) Danu Kerthi yakni penyucian dan pemuliaan sumber air; 4) Wana Kerthi yakni penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan; 5) Jana Kerthi yakni penyucian dan pemuliaan manusia; dan 6) Jagat Kerthi yakni penyucian dan pemuliaan alam semesta.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada acara Webinar Series "Transisi Menuju Ekonomi Hijau: Praktik dan Eksplorasi " yang diselenggarakan oleh Harian Kompas bekerjasama dengan Greenpeace melalui daring dari Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar pada Rabu (16/3) sore.

"Ini yang menjadi sumber yang dijadikan pengembangan Ekonomi Kerthi Bali dengan berbasis pada nilai-nilai kearifal lokal Bali," ungkap Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini mengatakan bahwa Ekonomi Kerthi Bali adalah ekonomi yang harmonis terhadap alam, ramah lingkungan, yang menjaga kearifan lokal, berbasis sumberdaya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh dan berkelanjutan.

"Ini yang kami jadikan konsep dasar Ekonomi Kerthi Bali," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ada 6 sektor unggulan dalam konsep Ekonomi Kerthi Bali yaitu: 1) Sektor Pertanian dalam arti luas dengan Sistem Pertanian Organik; 2) Sektor Kelautan dan Perikanan; 3) Sektor Industri; 4) Sektor IKM, UMKM, dan Koperasi; 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Sektor Pariwisata Berbasis Budaya dan Berorientasi pada Kualitas.

Untuk mendukung Ekonomi Kerthi Bali dibutuhkan regulasi sebagai ekosistem untuk mengembangkan Ekonomi Kerthi Bali ini. Yang Pertama yakni pembangunan pertanian dengan sistem pertanian organik yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. 

"Kami sudah menjalankan sistem pertanian organik ini, dan masyarakat Bali sangat merespon baik," ungkapnya.

Kedua, mengembangkan industri kesehatan herbal tradisional Bali yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. 

"Jadi yang berkembang itu adalah industri kesehatan herbal. Tidak lagi industri yang menggunakan zat-zat kimia. Jadi berdasarkan tanaman-tanaman yang endemik di Bali," tambahnya.

Ketiga, memberdayakan produk minuman tradisional alami Bali yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman permentasi dan/atau destilasi khas Bali. Keempat, menerapkan kebijakan energi bersih dari hulu sampai hilir yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

"Jadi semua pembangkit tenaga listrik yang ada di Bali tidak boleh lagi menggunakan batubara, minyak, yang bersumber dari fosil. Harus menggunakan yang ramah terhadap lingkungan. Kita ingin Bali mandiri energi dengan energi bersih," terangnya.

Kelima, menerapkan kebijakan kendaraan motor listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019. Dikatakan Koster, saat ini di Bali menerapkan kebijakan dengan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 

Keenam, kebijakan terkait lingkungan juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ketujuh,  pengelolaan sampah berbasis sumber yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

"Jadi masyarakat itu harus di didik, siapa yang menghasilkan sampah maka dia yang harus menyelesaikan. Jadi sampah tidak lagi diangkut ke TPA, ini telah kita lakukan di Bali. Tidak boleh ada lagi TPA di Bali, sampah harus diselesaikan di sumbernya. Jadi semua harus bertanggungjawab terhadap sampah yang dihasilkan. Masa kita yang menghasilkan sampah tapi orang lain yang disuruh ngurus, apalagi itu menjadi beban negara," jelasnya.

Kedelapan, menerapkan kebijakan pelindungan alam yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelindungan danau, mata air, sungai dan laut. Kesembilan, menerapkan kebijakan pembangunan industri berbasis budaya branding Bali yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Jadi Kami di Bali akan mengembangkan industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali yang betul-betul  bebas dari penggunaan bahan-bahan kimia dan yang mengandung dampak lingkungan," imbuhnya.

Kesepuluh, menerapkan kebijakan pelestarian tanaman endemik Bali yang diterapkan sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Husada dan penghijauan dalam rangka membuat alam ini menjadi rendah emisi atau low carbon, sehingga alam Bali akan bersih.

"Jadi dengan konsep ini, maka dibidang pangan, pangan kami itu akan berkualitas dan sehat. Sehat dalam arti tidak adalagi yang mengandung zat-zat kimia. Jadi karena itu, Saya di Bali akan mulai menerapkan pada tahun ini pembatasan penggunaan pupuk yang mengandung zat kimia termasuk juga pestisidanya. Kami tengah bekerja keras untuk menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya sehingga dalam Lima (5) tahun Bali akan menjadi berdikari dalam bidang ekonomi dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal Bali untuk membangun Bali yang betul-betul sesuai dengan prinsip Bung Karno, Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com