Denpasar, dewatanews.com – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) berkesempatan mewakili Gubernur Bali Wayan Koster membacakan Pendapat Akhir Pendapat Akhir Gubernur Bali Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Prov Bali, Denpasar, pada Senin (7/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan apresiasi telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.
“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya dalam kesempatan Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali Nyoman Adi Wiryatama serta turut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov Bali Dewa Made Indra.
Sebelumnya, Drs. Gede Kusuma Putra, MBA,MM berkesempatan membacakan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah tersebut. Secara umum, menurutnya DPRD mendukung langkah Guvernur terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali. Perda Provinsi Bali No 2 Tahun 2021 sudah mengamanatkan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp. 225 milyar, namun baru terealisasi sebesar Rp. 30 miliar. Ia berharap kekurangannya bisa segera terbayarkan di tahun-tahun berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan untuk terus mencermati bahkan meningkatkan dunia akuntasi. Karena menurutnya cita-cita Clean Goverment dan Good Governence akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah yang memadai.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com