Polresta Denpasar Amankan Pelaku Curanmor Beraksi di 21 TKP - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/23/22

Polresta Denpasar Amankan Pelaku Curanmor Beraksi di 21 TKP

Denpasar, dewatanews.com - Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan TKP selama 3 bulan terakhir.

Pelaku merupakan seorang residivis penganiayaan bernama I Putu Purnama Putra (23) selama dari bulan Januari sampai maret 2022 sudah beraksi melakukan kejahatanya di 21 TKP yaitu 14 Kali wilayah Dentim, 6 kali wilayah Densel dan 1 kali di wlilayah Dentim.

Demikian diungkapkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim pada Rabu (23/3) di Mapolresta kepada media, lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian ini terungkap dari laporan korban bernama Hiro (26) yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Jupiter DK 6523 FS, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim cyber patrol Presisi Polresta Denpasar dan diketahui pelaku menjual hasil curian di Marketplace (FB).

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu kemudian sepeda motor dijual melalui media sosial (FB) dengan akunnya Putra Yasa,” Ungkap Kapolresta Denpasar.

Saat diamankan pelaku sempet berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka (ditembak) pada kaki kirinya.

Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku sejumlah 21 unit, terdiri dari Jupiter 5 unit, Yamaha Mio 12 unit, Honda Beat 2 unit, Kawasaki KLX 1 unit, dan Honda Scoopy 1 unit sedangkan yang berhasil polisi amankan dan sita ada 8 unit sepda motor sedangkan sisanya saat ini masih dalam pencarian polisi.

Pengakuan tersangka melakukan aksi pencurian ini seorang diri dan hasil penjualan tersangka gunakan untuk makan dan bermain game slot, Motor yang dicuri tersangka adalah yang diparkir di pinggir jalan dan depan kos, setelah sepeda motor berhasil diambil tersangka akan memposting di akun FB untuk dijual dengan harga bervariatif antara 1 juta sampai 1,5 juta.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com