Denpasar, dewatanews.com - Pendaftaran calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Denpasar untuk masa bakti 2022-2027 sudah dibuka dari tanggal 12 Maret 2022, dan akan di tutup pendaftaran tanggal 16 Maret 2022.
Menariknya dalam pencalonan tahun 2022 sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar, dari incamben kembali mencalonkan diri yakni AA Ketut Asmara Putra. Selanjutnya ditantang dua penantang baru dari newcamber yakni I Made Sukarmana dan AA Susruta Ngurah Putra.
Panitia Pengarah Musyawarah Cabang (Muscab) IV DPC Demokrat Kota Denpasar Ida Bagus Ari Wijaya, SH membenarkan dari awal dibukanya pendaftaran calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar, baru tiga calon yang sudah mendaftarkan yakni dari Incamben AA Ketut Asmara Putra, dan penantang baru (newcamber) I Made Sukarmana dan AA Susruta Ngurah Putra.
"Dimana ketiga calon yang sudah mendaftar ini sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan untuk bisa maju menjadi calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Denpasar," terangnya, Rabu (16/3).
Ari Wirajaya juga menyampaikan terkait persyaratan yang dimaksud, ada 8 persyaratan yang wajib harus dipenuhi untuk bisa menjadi calon Ketua DPC Partai Demokrat. Pertama, beragama dan menjalankan ibadah agamanya,
Kedua, memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat, Ketiga, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter,
Keempat, tidak sedang menjalani proses hukum tetap dan pelangaran pidana dari instansi yang berwenang serta tidak melanggar konstitusi dan kode etik Partai Demokrat.
Selanjutnya syarat Kelima, pendidikan harus SMU atau sederajat yang setatusnya disamakan oleh Dinas Pendidin, Keenam, sebagai kader Partai Demokrat harus bisa menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Ketujuh, calon ketua terlebih dahulu harus mendapat surat dukungan atau rekomensasi sekurang-kurangnya 20℅ dari pemegang hak suara sah, dan Kedelapan, harus menyerahkan foto copy KTA Partai Demokrat hasil penggalangan sebagai syarat pencalonan minimal 500 KTA," terangnya.
Ari Wirajaya menambahkan, syarat pendaftaran calon Ketua DPC Partai Demokrat sudah berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) tahun 2020, Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat Nomor: PO/02/DPP.PD/V/2021 tertanggal 3 Mei 2021 tentang Muscab atau Miscablub.
"Bahkan hal tersebut juga berdasarkan petunjuk pelaksanaan Partai Demokrat Nomor: Juklak/01/BPOKK.PD/VI/2021 tertanggal 11 Juni 2021, dan Surat Keputusan (SK) DPC Partai Demokrat Kota Denpasar Nomor: 01/SK-Muscab/DPC.PD-DPS/2021 tentang panitia penyelenggara Miscab IV DPC Partai Demokrat tahun 2022," tambahnya. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com