Mulai 7 Maret, PPLN Menuju Bali Tanpa Karantina - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/5/22

Mulai 7 Maret, PPLN Menuju Bali Tanpa Karantina


Denpasar, dewatanews.com - Menindaklanjuti usulan Gubernur Bali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI telah melaksanakan Rapat Koordinasi, hari Jumat, (4/3) malam yang dihadiri oleh: Menteri Kesehatan RI; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; Menteri Perhubungan RI; Menteri Hukum dan HAM RI; Kementerian Luar Negeri; Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB; Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19; Gubernur Bali; Kapolda Bali; Panglima Kodam IX/Udayana; dan Komponen Pariwisata.

Setelah mendengarkan pendapat dan dukungan para peserta rapat terkait uji coba penerapan kebijakan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sesuai usulan Gubernur Bali, Rapat Koordinasi memutuskan Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA)  bagi PPLN mulai tanggal 7 Maret 2022.

Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Pemberlakuan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu: 1) Australia; 2) Amerika Serikat; 3) Inggris; 4) Jerman; 5) Belanda; 6) Perancis; 7) Qatar; 8) Jepang; 9) Korea Selatan; 10) Kanada; 11) Italia; 12) Selandia Baru; 13) Turki; 14) Uni Emirat Arab; 15) Malaysia; 16) Thailand; 17) Singapura; 18) Brunei Darussalam; 19) Vietnam; 20) Laos; 21) Myanmar; 22) Kamboja; dan 23) Filipina. 

Persyaratan kesehatan bagi PPLN: 1) sudah vaksinasi lengkap/booster; 2) Negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan; 3) memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali; 4) mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan; 5) apabila hasil tes negatif, PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali; 6) apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel; 7) khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di Rumah Sakit; dan 8) pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 diijinkan melakukan perjalanan ke luar Bali. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Gubernur Bali berkomitmen melakukan percepatan vaksin booster dengan target minimum 30%, diupayakan sudah tercapai tanggal 7 Maret 2022.

Meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lanjut usia. Memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di Rumah Sakit.

Bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes Swab PCRnya positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di Rumah Sakit. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi diberbagai tempat.

Meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan.

Dalam rangka menindaklanjuti keputusan Rapat Koordinasi dimaksud, dengan ini Gubernur Bali menginstruksikan kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 30% paling lambat dalam 7 hari.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi ke-2, tidak perlu menunggu batas waktu 6 bulan. Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas.

Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran agar berperan aktif dan memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai ke tingkat Desa. Kepada komponen pariwisata dan komunitas lainnya agar berperan aktif dan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi booster.

Kepada Perbekel, Lurah, Bandesa Adat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster agar dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh Puskesmas agar melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis, masif, terukur, dan terjadwal untuk mencapai target minimum 30% di semua Kota/Kabupaten se-Bali.

Pemerintah Provinsi Bali bertanggungjawab dalam memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan. Menghimbau semua komponen masyarakat Bali agar ikut bergotong royong menyukseskan percepatan vaksinasi booster.

Kepada semua media cetak, media elektronik, media sosial, dan media online agar ikut berperan aktif mensosialisasikan instruksi ini.

Pencapaian dan terlaksananya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com