Denpasar, dewatanews.com - Polresta Denpasar dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan dari tanggal 15 Februari sampai 9 Maret 2022 berhasil mengamankan 27 tersangka pelaku Kriminal (street crime) dengan jumlah kasus yang ditangani 22 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut diantaranya 11 kasus Curat, 3 kasus curanmor, 1 kasus Curas dan 7 kasus cusa, dari sekian tersangka yang berasal dari luar Bali sejumlah 18 orang sedangkan warga Bali 9 orang.
Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat., S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media Kamis (10/3)
“Tindakan tegas (tembak) diberikan kepada beberapa pelaku karena melawan petugas dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang berulang (residivis),” Kata Kapolresta Denpasar.
Dijelaskan Kapolresta ada tiga orang pelaku residivis yang diberikan tindakan tegas Lece (38) pelaku Curas dengan Tkp jalan kebo Iwa Utara Denpasar, selanjutya pelaku Curat bernama Satria Putra Kadege (23) Tkp jalan Tukad Batanghari Densel dan Putu Sudiarta (35) tersangka pelaku Curat yang beraksi di Jl Gn Himalaya Denut ( Toko Tiga Putri), sedangkan Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku Pasal 363, 362 dan 365 KUHP.
“Kami (Polresta Denpasar) meminta kepada masyarakat utamanya bendesa adat, dengan Polri berelaborasi mengamankan Kamtibmas Kota Denpasar, Jangan pernah berani mengganggu kamtibmas kami akan berikan tindakan tegas (tembak),” Tegas AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com