Denpasar, dewatanews.com - Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dan didampingi oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati merayakan Rahina Tumpek Wayang pada, Sabtu (5/3) bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, hingga Majelis Desa Adat Provinsi Bali, para seniman, budayawan, serta pejabat Pemprov Bali di Taman Budaya Provinsi Bali.
Gubernur Bali memberikan apresiasi kepada para Walikota/Bupati se-Bali, instansi vertikal, Kepala Desa, Bendesa Adat, Lembaga Pendidikan, Organisasi dan masyarakat Bali yang telah mengimplementasikan Rahina Tumpek Wayang secara niskala dan sakala, sehingga diharapkan Rahina Tumpek Wayang dapat terus dijalankan secara konsisten sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi.
Gubernur Bali jebolan ITB ini merangkaikan Rahina Tumpek Wayang untuk : 1) Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Jalan Tol Bali Mandara; 2) Membuka pameran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; 3) Menyerahkan bantuan Wayang Kulit serta Gambelan Gender kepada pengempon Pura Agung Besakih; dan 4) Mengedukasi masyarakat untuk kembali mencintai hasil kebudayaan Bali melalui pementasan Wayang Kulit Tantri yang dimainkan oleh Dalang, I Wayan Wija asal Desa Sukawati, Gianyar, dimana pementasan Wayang Kulit ini dilakukan secara langsung dan virtual.
Pembangunan PLTS di Jalan Tol Bali Mandara, kegiatan pameran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyerahkan bantuan Wayang Kulit serta Gambelan Gender, dan pementasan Wayang Kulit Tantri adalah upaya nyata Gubernur Bali, Wayan Koster untuk mewujudkan pembangunan Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Diakhir pidatonya, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengharapkan Rahina Tumpek Wayang dan Rahina Tumpek lainnya menjadi laku kehidupan masyarakat Bali untuk menjaga keharmonisan manusia, alam beserta isinya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha dalam laporannya mengatakan Rahina Tumpek Wayang dilakukan dengan kegiatan secara niskala dan sakala. Kegiatan secara niskala yaitu dilakukan dengan Pecaruan Tilem Kasanga dan sembahyang bersama, sementara kegiatan secara sekala diisi dengan resik sampah plastik, penggunaan energi bersih, pembatasan penggunaan bahan plastik dan pameran produk hasil pertanian organik.
Rahina Tumpek Wayang, kata Kadisbud Bali adalah salah satu rangkaian Upacara Jagad Kerthi yang dilakukan oleh Pemprov Bali secara 3 tahap karena bertepatan juga dengan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1944, yaitu berupa 1) Upacara Tawur Agung Kasanga di Pura Agung Besakih; 2) Perayaan Hari Suci Nyepi; dan 3) Perayaan Tumpek Wayang.
“Untuk Perayaan Hari Suci Nyepi sebagai apresiasi terhadap kreativitas Yowana, maka diadakan Lomba Ogoh - Ogoh yang memperebutkan hadiah terbaik I, II, dan III untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan rincian terbaik I mendapatkan uang tunai sebesar Rp 50 juta, terbaik II mendapatkan uang tunai senilai Rp 35 juta, serta terbaik III mendapatkan uang tunai sebesar Rp 25 juta. Selain itu ada 144 nominasi terbaik Kecamatan se-Bali yang juga akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp 5 juta,” jelas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya Sugiartha.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com