Denpasar, dewatanews.com - Katua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar I Nyoman Kenak, SH terkait adanya penembokan akses masuk Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar yang berlokasi di Jalan Ternate, Denpasar Barat.
Dari PHDI Kota Denpasar segera akan segera melakukan mediasi. Itupun sudah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama pada saat berada di lokasi.
"Tujuan dari mediasi nanti supaya permasalahanya bisa segera terselesaikan," kata Nyoman Kenak, Sabtu (12/2) di Gedung PHDI Bali di Jalan Ratna.
Lanjutnya, dari hasil rapat yang sudah dilaksanakan antara pengempon Pura, Prebekel, PHDI Bali, Kelian Adat, Bendesa Adat Kota Denpasar dan PHDI Kota Denpasar sudah sama-sama bersepakat akan segera melakukan media dengan kedua belah pihak.
"Bahkan kami dari PHDI Kota Denpasar terkait hal ini sangatlah terbuka untuk nantinya bisa memfasilitasi pihak-pihak terkait untuk segera mediasi," ucapnya.
Sembarinya menyampaikan dengan dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak tentu keinginan kami dari PHDI Kota Denpasar supaya bisa mendapatkan solusi yang terbaik terkait penembokan akses pintu masuk Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar.
"Segala sesuatu yang terjadi untuk bisa mencarikan solusi terbaik tentu harus di dudukan bersama lewat mediasi," imbuhnya.
Sementara dari Wakil Ketua I Bidang Kelembagaan dan Organisasi, serta Sekretaris Tim Hukum PHDI Provinsi Bali I Wayan Sukayasa, ST, SH menambahkan kalau sampai terjadi penutupan akses jalan ranahnya bisa dipidana. Dan itu juga sudah ada pasalnya.
Selanjutnya, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah atau lainya, maka kasus ini nantinya bisa dibawa keranah hukum.
"Karena dibalik kasus penutupan akses pintu masuk Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar sudah terdapat kasus pelanggaran yakni adanya penutupan akses jalan," tambahnya. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com