MDA Bali Tegaskan Nyepi Tahun Ini Tidak Ada Pengarakan Ogoh-Ogoh - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/14/22

MDA Bali Tegaskan Nyepi Tahun Ini Tidak Ada Pengarakan Ogoh-Ogoh


Denpasar, dewatanews.com - Sehubungan dengan kembali terjadi lonjakan kasus positif baru COVID-19 di wilayah Provinsi Bali sejak awal Februari 2022 dan diperkirakan belum akan melandai sampai dilaksanakan serangkaian kegiatan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti, maka Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali kembali menyampaikan penegasan terkait Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Nomor: 009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021 pada ketentuan pengaturan angka 1 sudah dengan jelas menegaskan bahwa "Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung COVID-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.”  

Mengingat saat ini kondisi COVID-19 di Bali belum dalam kondisi melandai, melainkan justru meningkat kembali secara ekstrem, dan bersamaan dengan itu juga telah ada kebijakan baru dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti: status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan, maka dengan sendirinya berarti Pawai Ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci  Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 nanti, tidak dilaksanakan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat MDA Bali Nomor  : 104/MDA-Prov Bali/II/2022  yang di tandatangani langsung Bendesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet pada Jumat (11/2) kemarin.

Dalam surat penegasan tersebut, Rangkaian kegiatan Malasti, Tawur Kasanga, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Isaka 1944 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Segara, Malasti di pantai. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Malasti di danau. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Malasti di Campuhan serta bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, Malasti di Beji.

Sementara bagi Desa Adat yang tidak melaksanakan Malasti seperti tercantum diatas, dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat dengan tetap membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Malasti paling banyak 50 orang. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Bagi Krama Desa Adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara; dan melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan penuh rasa sradha bhakti.

Kegiatan upacara Panca Yadnya agar tetap mengutamakan keselamatan bersama, mematuhi protokol kesehatan secara ketat, serta menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama PHDI Bali Nomor: 076/PHDIBali/VIII/2021 dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor: 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 tertanggal 8 Agustus 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung COVID-19 di Provinsi Bali (sebagaimana terlampir), sampai COVID-19 di Bali secara resmi dinyatakan telah melandai.

Menegakkan kembali secara tegas Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 di Wewidangan soangsoang Desa Adat.

Mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 Berbasis Desa Adat masing-masing, dengan dapat menggunakan sumber pendanaan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Dana Desa Adat dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Pendapatan Asli Desa Adat; dan/atau Sumbangan pihak lain yang sah dan tidak mengikat. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com