Masuki Babak Baru, PN Denpasar Akan Eksekusi Tanah Made Suka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/8/22

Masuki Babak Baru, PN Denpasar Akan Eksekusi Tanah Made Suka


Denpasar, dewatanews.com - Kasusnya Made Suka pemilik tanah seluas 5,6 hektar yang berlokasi di Desa Unggasan, Kabupaten Badung kembali mencuat. Kasusnya kini memasuki babak baru yakni masuk dalam tahapan eksekusi yang akan dilakukan di Banjar Wijaya Kusuma, Desa Unggasan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kronologis kasus sengketa tanah dari cerita pemilik tanah Made Suka mengatakan dari proses jual beli awal tanahnya dalam perjanjian disebut-sebut cacat hukum. 

Dimana Made Suka sendiri menjelaskan belum menerima pelunasan jual beli, sementara sertifikatnya sudah balik nama dan diagunkan kepada Bank. Mirisnya lagi, begitu uang dicairkan, malah pihak pembeli dikabarkan kabur begitu saja. 

Kasus ini berawal dari orang tua Made Suka yang menjual tanah tersebut seluas 5,6 hektar kepada seseorang bernama Bambang Samiyono. Selanjutnya sekitar tahun 1992 setelah adanya kesepakatan didepan Notaris Putu Chandra dengan nominal Rp 2 miliar lebih ternyata yang bersangkutan gagal bayar, dan beberapa cek yang digunakan untuk transaksi jual beli tanah tersebut ada yang palsu. 

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Bambang Samiyono selaku pembeli di depan Notaris Putu Chandra. Kalau tanah tersebut akan dibeli dengan harga Rp 2 miliar lebih pada tahun 1992. Namun ternyata gagal bayar. Dan cek yang digunakan semua blong alias bodong," Kata I Made Suka, Selasa (8/2). 

Kemudian atas inisiasi, Notaris Putu Chandra ingin melakukan penagihan kepada yang bersangkutan. Tetapi justru mengalami kebuntuan, sehingga Notaris Putu Chandra pun melakukan penarikan terhadap cek-cek yang diberikan kepada dirinya. 

Tanpa ada sepengetahuan dari pemilik tanah sebagai ahli waris, kemudian diketahui bahwa surat-surat tanah tersebut ternyata telah dijadikan anggunan salah satu Bank di Jakarta, yang pada akhirnya Bank tersebut melakukan pelelangan terhadap bidang tanah tersebut. 

"Kata Made Suka tanpa sepengetahuannya tanah tersebut sudah dijadikan anggunan pada salah satu Bank di Jakarta yang pada akhirnya tanah tersebut dilelang," terangnya. 

Lanjutnya, melihat kondisi tersebut tentu sebagai pemilik tanah tidak terima. Karena tanah belum lunas dibayar kok tiba-tiba dijadikan anggunan Bank, dan berakhir di pelelangan. 

"Bahkan sempat menanyakan hal tersebut kepada pihak badan lelang justru meminta saya untuk mengikuti lelang agar bisa mendapatkan tanah itu kembali. Bagaimana bisa disuruh ikut lelang atas apa yang saya miliki. Itu sama saja tidak masuk akal," imbuhnya. 

Kemudian Penasihat Hukum pemilik tanah Siswo Sumarto, S.H mengatakan transaksi itu adalah temporary. Karena keuangan belum diterima penuh oleh pemilik lahan. 

Apalagi Pihaknya juga sudah melakukan upaya gugatan baru ditahun 2021 dengan memunculkan novum terhadap pernyataan Bambang Samiyono yang memang belum pernah melakukan pelunasan jual beli terhadap objek tersebut secara tertulis, dan sudah berproses di pengadilan. Pihak ahli waris memohon agar proses ini terang benderang. 

Mestinya Notaris Putu Chandra melakukan kehati-hatian terhadap profesinya. Kalau sudah begini pastinya ada keteledoran yang dilakukan oleh Notaris Putu Chandra. 

"Apabila dari perbankan itu cair, pembeli harus melunasi kepada pihak penjual. Jadi begitu cair dengan leluasa Bambang Samiyono ini menghilang begitu saja," tegasnya. 

Sembari menambahkan saat disinggung terkait upaya hukum berupa pidana, pihaknya belum berpikir kesitu. Pihaknya mengaku masih fokus pada penetapan hak saja. "Jangan sampai hak ahli waris dari leluhur hilang begitu saja. Kita buktikan di pengadilan. 

Sementara itu, Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa SH MH membenarkan adanya eksekusi yang akan dilakukan pihak juru sita Panitera PN Denpasar pada Rabu (9/02/2022) besok. Terkait keberatan pihak termohon, pihaknya mengatakan hal tersebut dapat disampaikan melalui gugatan atau perlawanan ke pengadilan. 

"Benar, Rabu (9/2) rencananya akan dilakukan eksekusi di Banjar Wijaya Kusuma. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera dan juru sita. Jika ada keberatan silahkan disampaikan melalui gugatan atau perlawanan ke PN Denpasar," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com