Congkel Gedong Pura Dalem Pekung, Empat Palaku Bawa Kabur Uang Kepeng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/16/22

Congkel Gedong Pura Dalem Pekung, Empat Palaku Bawa Kabur Uang Kepeng

Gianyar, dewatanews.com - Empat pelaku ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Payangan atas kasus pencurian janv kepeng di Pura Dalem Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar.

Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya, Rabu (16/02) menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan  dari warga, jika di pura setempat uang kepeng sudah  hilang, " kita mendapatkan laporan warga,uang  kepeng di pura setempat hilang", katanya.

Inipun kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek langsung lokasi tempat kejadian,  memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gede Andika Arya Pramantara, untuk lidik kasus.

Benar saja, kecurigaan Kapolsek murah senyum mengarah pada ke empat pelaku yang pernah bekerja di lokasi tersebut.

Empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian uang  kepeng bolong asli dan sesari), I Kadek S, I Komang GS, I Putu A, I Ketut A, semuanya asal Karangasem,  kini diamankan di Mapolsek Payangan.

Secara rinci sebelumnya I Wayan Roja (Mewakili Desa Adat Payangan Desa), mengadukan telah kehilangan 5000 (lima ribu) keping uang bolong asli, 2 (dua) buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bertempat di Pura Dalem Pekung Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Kec. Payangan, Kab. Gianyar. Saat itu  I Wayan Roja diberitahu oleh Jero Made Sentana Putra bahwa   uang kepeng  asli yang tersimpan di belakang balai paruman  telah hilang.

Oleh Pemangku dan Prajuru Desa Adat Payangan Desa, sempat dilakukan  pengecekan kembali di keranjang  tempat penyimpanan uang kepeng bolong asli sebanyak 6 (enam) keranjang dan hanya 1 (satu) keranjang yang masih utuh. Sedangkan 3 (tiga) keranjang habis di ambil dan 1(satu) keranjang lagi di sisakan 2 ( dua ) ikat uang bolong. 

Dari pemeriksa  gedong penyimpanan pratima dan ternyata gemboknya sudah di buka dan yang hilang 2 (dua) buah bunga emas, dan gentong penyimpanan uang sesari yang mana uang sesari hilang sekitar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah).

Dari kejadian tersebut Desa Adat Payangan Desa mengalami kerugian sebesar Rp. 35.800.000,-  Dari ke empat tersangka, Unit Reskrim mengamankan  2.076 uang kepeng, dua unit sepeda motor, serta handphone.

Sedangkan dua tangkai bunga Emas dalam gedong yang diduga sempat diambil bingga kini  elum di temukan, " barang buktinya berupa uang kepeng.

Kini ke empat tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP,  dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com