Buleleng, dewatanews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah di Buleleng pada tahun 2022.
Menurutnya, penerimaan pajak daerah tahun 2021 belum maksimal, kendati pun sudah mencapai angka 91 persen lebih. “Disini kita lihat penerimaan pajak daerah tahun 2021 cukup bagus yakni di angka 91,95 persen. Namun demikian sisa piutang pajak masih cukup besar, jadi perlu dilakukan inovasi-inovasi terkait penagihan pajak daerah,” ujar Sekda Suyasa saat memimpin Rapat Optimalisasi Pajak 2022 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin, (14/2).
Lebih lanjut dijelaskan, sebagian besar piutang pajak yang tinggi itu berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni sebesar Rp. 74.539.194,058, kemudian pajak hotel, restoran, dan pajak air tanah.
Sekda Suyasa mengakui kurang optimalnya penerimaan pajak daerah tahun 2021 itu disebabkan oleh banyakhal, antara lain; kemampuan membayar oleh wajib pajak akibat pandemi Covid-19 yang lama melanda Buleleng khususnya, kemudian proses penagihan piutang pajak daerah terkendala belum adanya juru sita pajak, dan piutang PBB-P2 masih terdapat data yang belum valid.
“PBB-P2 masih mengalami kesulitan untuk proses identifikasi subjek/objek pajak. Ini juga terjadi karena banyak data penduduk yang tidak ter-update, misalnya, ada warga yang telah meninggal namun belum melaporkan update datanya, dan beberapa perusahaan juga sama seperti itu,” terang Sekda Suyasa.
Terkait itu, pihaknya meminta BPKPD Buleleng segera mengimplementasikan 14 program inovasi penerimaan pajak daerah di tahun 2022 ini, sehingga target pajak daerah dapat tercapai. Dari data yang ada, Pemkab Buleleng memasang target pajak daerah sebesar Rp. 157.676.579,841 dengan sasaran pajak hotel, restoran, hiburan, reklame,penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan,PBB-P2 dan BPHTB.
Dijelaskan bahwa 14 inovasi yang disusun BPKPB Buleleng antara lain, melaksanakan penagihan aktif, dalam artian memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap dari SP 1 sampai SP 3. Jika tidak mengindahkan peringatan itu maka akan dilakukan pemasangan stiker kepada penunggak pajak. Kemudian program berikutnya adalah membuat kesepakatan skema angsuran dengan wajib pajak, membentuk tim mendata dan menagih setiap hari (Mentari), ini dilakukan door to door berbasis online. PBB drive thru, gebyar PBB online ke seluruh desa, undian PBB berhadiah, perluasan kanal pembayaran pajak, menjalankan fungsional jurusita pajak daerah, dan pemuktahiran basis data PBB-P2.
Sekda Suyasa meyakini dengan 14 inovasi tersebut, penerimaan pajak daerah tahun 2022 dapat dicapai sesuai dengan target dan masyarakat juga diminta untuk taat pajak, sehingga program pembangunan Pemkab Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Hadir mendampingi Sekda Suyasa, Asisten III Setda Buleleng, Nyoman Genep, MT dan Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada. Turut hadir sebagai peserta rapat, Tim PAD Buleleng dari unsur kepolisian, kejaksaan, KPP Pratama, Bagian Hukum Setda Buleleng, Sst Pol PP Buleleng, BPN, dan KPKNL.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com