Satnarkoba Polres Badung Berhasil Sita 690,63 gram Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/8/22

Satnarkoba Polres Badung Berhasil Sita 690,63 gram Sabu

 

Badung, dewatanews.com - Kasus besar sebanyak 690, 63 gram Sabu berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Badung di awal tahun 2022. Wayan Wiadnyana seorang residisvis sekaligus bandar narkoba berhasil ditangkap di Jalan Raya Kerobokan Gang Anggur, Kerobokan, Kuta Utara, pada hari Selasa (4/1) sore pukul 17.00 wita. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil dan puluhan paket shabu seberat 645,28 gram.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Akp Putu Budi Artama, SH, MH melakukan penyelidikan. Saat melintas di TKP, polisi melihat pelaku turun dari mobil lalu masuk ke  Gang Anggur, Jalan  Raya Kerobokan. Saat akan dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang dibawanya.

 
"Setelah pelaku ditangkap, anggota kami menemukan beberapa potongan pipa paralon jatuh ke tanah. Ada juga tersisa didalam tas tersebut," ungkapnya, Jumat (7/1).

Setelah dihitung sebanyak 15 paket plastik klip berisi shahu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan paralon. LSaat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang terlarang itu miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan ditemukan kembali tas kain hitam di atas jok belakang bagian tengah. Saat digeledah  didalamnya berisi 16 paket shabu dan potongan paralon serta 3 paket dibungkus dengan tisu dilakban coklat. Pelaku berusaha menyembunyikan  alamat tempat tinggalnya.

Polisi mengecek HP pelaku dan  ditemukan petunjuk di linimasa Google maps mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar, Padangsambian,  Denpasar Barat. Polisi langsung ke sana dan informasi warga jika pelaku kos di kamar nomor 5. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut ditemukan kembali tas ransel hitam di dalamnya berisi 24 paket shabu  dan 5 paket shabu di dalam kotak karton.

"Pelaku ngotot  tidak pernah memiliki narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Sambung Akp Budi Artama.

Penyidik terus mendalami pengakuan tersangka I Wayan Wiadnyana, meskipun tidak kooperatif.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com