Buleleng, dewatanews.com - Guna mengoptimalkan Monitoring Control for Prevention Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (MCP Korsupgah), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (PBJ Setda) Kabupaten Buleleng terus meningkatkan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) mereka yang tergabung dalam Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Kepala Bagian PBJ Setda Kab. Buleleng I Made Sudarmika mengatakan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pemerintah daerah wajib memiliki 32 orang fungsional PBJ. Jumlah tersebut yang untuk saat ini pihaknya kejar agar terpenuhi.
"Di sini baru terpenuhi sekitar 28 orang," imbuh Sudarmika.
Guna mengejar jumlah itu, selain melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru, Bagian PBJ Setda Kab. Buleleng juga melakukannya dengan pemindahan jabatan yaitu mengajak PNS yang memiliki sertifikat kompetensi PBJ namun bertugas di perangkat daerah lain, untuk bergabung ke Bagian PBJ Setda Kab. Buleleng sebagai fungsional PBJ.
Terkait kriteria PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kriteria ASN yang dapat tergabung dalam UKPBJ antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan minimal IIIa, memiliki sertifikat kompetensi PBJ, dan bersedia untuk ditempatkan di Bagian PBJ Setda Kab. Buleleng sebagai fungsional.
Sudarmika menambahkan, melalui peningkatan SDM PBJ, pihaknya dapat secara optimal memberikan pelayanan MCP Korsupgah dan pendampingan terkait PBJ kepada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com