Denpa, dewatanews.com - Dalam Rangka Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi sesuai surat Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor PS.0301D6/595 tanggal 18 Mei 2021, hal Permohonan Penerbitan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi di Provinsi Bali, dan tahapan pengadaan tanah sesuai pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021.
Sehubungan dengan rencana pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk yang akan dilaksanakan di Desa/Kelurahan terdampak di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr/i/Lembaga/Badan sebagai pemilik tanah/bangunan/tanaman serta sebagai pengelola barang dan/atau pengguna barang pada rencana lo Mengwi kasi pembangunan yang tidak hadir dalam Konsultasi Publik Tahap I dan Tahap II , untuk hadir dalam Konsultasi Publik Tahap III akan dilaksanakan pada :
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com