Buleleng, dewatanews.com - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan desa wisata tahun 2022, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng kembali mendorong desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng. Dispar berencana melakukan sosialisasi di 3 Kecamatan yang akan disasar di bulan Februari 2022.
"Dari 3 kecamatan itu, kami sasar Kecamatan Banjar, Sukasada, dan Buleleng yang nantinya dapat mengusulkan pengembangan desa wisata yang ada di sana," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Doddy Oktiva Askara saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (25/1).
Lebih lanjut, Kadis Doddy mengatakan setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya menyiapkan tim pengembangan wisata yang anggotanya lintas OPD dan instansi vertikal.
"Nanti tim ini akan bekerja untuk melakukan proses assessment, pendampingan dan termasuk penilaian terhadap desa-desa yang ingin mengambil program peningkatan kesejahteraan masyarakatnya melalui pengembangan desa wisata," ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya mengatakan pada saat ini sedang menyusun petunjuk teknis klasifikasi desa wisata di Kabupaten Buleleng. Hal ini tentunya menjadi pedoman bagi tim pengembangan wisata desa-desa atau kelurahan yang ingin memproses untuk pengembangan menjadi desa wisata.
Maka dari itu, mantan Kadis Kebudayaan Kabupaten Buleleng ini berharap pada bulan April telah bisa mengevaluasi di semua desa dan kelurahan untuk bisa diusulkan kepada Bupati Buleleng berupa surat keputusan penetapan desa sebagai desa wisata dengan 4 klasifikasi yang sudah ditentukan.
Disinggung terkait klasifikasi desa wisata, Doddy menjelaskan, dimulai dari desa yang layak diberikan label sebagai desa wisata rintisan yakni desa yang memadai dalam infrastruktur, belum ada tempat menginap, belum berupa potensi yang dikembangkan, asalkan desa itu bisa menuangkan program dalam kegiatan matrik RPJM desa yang sudah masuk dalam RKP desa dan dilakukan APBDes dalam eksekusi terhadap pengembangan desa wisata.
Sementara itu, terkait kelayakan desa wisata berkembang ada beberapa kriteria yang harus dimiliki di desa tersebut, yaitu memiliki potensi berupa alam, kreativitas, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sudah berkembang di desa itu sendiri.
Di sisi lain, untuk desa yang layak dengan label desa wisata maju yakni aksesibilitas berupa infrastruktur ke destinasi wisata yang layak, memiliki destinasi baik alam, budaya maupun buatan yang sudah di kelola dengan baik, memiliki lembaga pengelola, tempat parkir, toilet, dan masyarakat membuat sovenir yang berdampak multiplayer efek kepada kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan desa wisata mandiri yakni desa yang sudah klasifikasi tertinggi.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com