Denpasar, dewatanews.com - Pemerintah Provinsi Bali terus siaga akan penyebaran Covid - 19 varian baru Omicron, mengingat varian jenis ini memiliki sifat penyebaran yang sangat cepat. Untuk itu, penyebaran pun diharapkan bisa diantisipasi melalui langkah - langkah edukasi dan sosialisasi terkait penyebaran Omicron, serta mengharapkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan taat dan disiplin. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin dalam siaran persnya, Jumat (28/1).
Lanjut Made Rentin menyatakan langkah - langkah antiisipasi yang dilaksanakan Pemprov Bali ini dikuatkan dengan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI berupa SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam ketentuan ini pasien konfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dan pasien adalah tanpa gejala atau alami gejala ringan. Sedangkan untuk syarat rumah di antaranya adalah memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan memiliki pulse oksimeter.
"Beberapa syarat klinis yang perlu dipenuhi di antaranya adalah usia yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah maksimal 45 tahun atau lebih muda, serta tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," urai Kalaksa BPBD ini.
Jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter), pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas / Dinkes. Selain itu, selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Mengutip keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (28/1/2022), Made Rentin menyampaikan rencana proses penanganan pasien gejala positif Omicron pun sempat menjadi perhatian Pesiden RI Joko Widodo. Diharapkan pasien yang bergejala ringan memanfaatkan telemedicine gratis. Layanan tersebut diketahui sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan sehingga pasien yang isolasi mandiri bisa melakukan konsultasi kesehatan secara daring dan mendapat paket obat gratis untuk gejalanya.
"Dengan demikian beban fasilitas kesehatan dari puskesmas sampai rumah sakit bisa berkurang. Ini penting agar fasilitas kesehatan kita dapat lebih fokus menangani pasien dengan gejala berat maupun pasien-pasien penyakit lain yang membutuhkan layanan intensif," tegas Presiden Jokowi dalam siaran tersebut.
Menurut Rentin lebih jauh, Kementerian Kesehatan RI menyiapkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis di 17 platform bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman). Sasaran layanan ini adalah pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, dengan kondisi rumah layak Isoman.
Alur untuk mendapatkan layanan Telemedicine Kemenkes ini diawali dengan melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem Kemenkes.
"Jika hasilnya positif, pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis, atau bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id, dan lalu ikuti petunjuk selanjutnya," urai Rentin.
17 platform yang menjadi mitra Kemenkes untuk layanan ini adalah Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.
"Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com