Bupati Suradnyana Minta Seluruh Elemen Masyarakat Pedomani Inmendagri 66/2021 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/15/21

Bupati Suradnyana Minta Seluruh Elemen Masyarakat Pedomani Inmendagri 66/2021

 

Buleleng, dewatanews.com - Dalam rangka menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Bupati selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh elemen masyarakat mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 dalam merayakan Nataru.
 
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 dalam rangka menyambut Nataru di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (15/12).

Agus Suradnyana menjelaskan guna mempedomani Inmendagri tersebut, sebelumnya harus dilakukan distribusi dan sosialisasi mengenai aturan tersebut. Oleh karena itu, rapat koordinasi kali ini melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti Muspida, tokoh masyarakat, pihak gereja, Majelis Desa Adat dan instansi terkait. Untuk menegaskan bagaimana pendistribusian dan sosialisasi berjalan dengan benar. Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 juga telah menjadi rujukan oleh Gubernur Bali. “Sehingga Inmendagri terbaru ini harus menjadi pedoman seluruh elemen masyarakat dalam perayaan Nataru,” jelasnya.

Sosialisasi dilakukan sampai ke tingkat bawah. Dimulai dari rapat koordinasi ini. Dalam rapat koordinasi ini, disampaikan kepada para camat. Dari camat dilanjutkan pemberian informasi kepada para kepala desa dan tokoh masyarakat. Kemudian, ada Majelis Desa Pakraman didistribusikan informasi kepada majelis madya dan kepada Klian Desa Adat. “Serta terakhir dari para kepala desa maupun klian desa adat dan tokoh masyarakat ke masyarakat sehingga masyarakat menjadi paham dan mengikuti aturan tersebut,” ucap Agus Suradnyana.

Disinggung mengenai pembatasan aktivitas masyarakat di tempat keramaian, Agus Suradnyana mengatakan tidak ada penyekatan. Namun, ada pembatasan aktivitas masyarakat. Untuk itu, jika sosialisasi telah dilakukan mengenai Inmendagri Nomor 66 tahun 2021, tentunya ada konsekuensi kalau melanggar.  Diharapkan masyarakat mempedomani aturan tersebut dan tidak ada pelanggaran. Tidak ada benturan nantinya di masyarakat. Sehingga, segala upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 bisa dilakukan. “Tempat keramaian seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan alun-alun seluruhnya ditutup. Dengan begitu, kita harus bisa bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Semoga habis Nataru landai terus,” kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 tahun 2021. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat perayaan Nataru.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com