Terkait Kisruh Partai Demokrat KLB, DPD Bali Minta Keadilan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/21

Terkait Kisruh Partai Demokrat KLB, DPD Bali Minta Keadilan

 

Denpasar, dewatanews.com - Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta angkat bicara terkait banyaknya oknum yang mengaku dan mengatasnamakan anggota Partai Demokrat untuk mengambil alih Kepengurusan DPP Pusat, baik dengan cara kotor, licik dan tidak elegan.

"Kami sebagai Kader dan Pengurus Partai Demokrat di Daerah tentu akan kena imbasnya baik secara politis, sosiologis maupun psikologis," kata Mudarta, Jumat (12/11) di Denpasar.
 
Lanjutnya, ada juga beberapa oknum yang mengklaim berhak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut. Dan sudah menyatakan telah membentuk Kepengurusan DPP hasil KLB, serta mengubah AD/ART.

Melihat fenomena tersebut, pastinya negara tidak akan mengakui tindakan itu. Bahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sendiri juga telah menolak permohonan pengesahan hasil KLB, pada tanggal 31 Maret 2021.
 
"Namun dibalik itu justru oknum tersebut melalui berbagai cara mereka berupaya agar hasil KLB mendapat pengakuan. Hal itu tentu sudah tidak benar," terangnya.

Sembari menyampaikan baru-baru ini Jhonni Allen Marbun yang mengaku terpilih sebagai Sekjen DPP KLB menggugat pemecatannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Dimana kala itu hasilnya telah diputus oleh PN Pusat pada tingkat pertama dan tingkat banding dengan amar putusan tersebut tidak mutlak dan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Mudarta juga menyayangkan kala itu yakni muncul beberapa cara gugatan yakni cara gugatan TUN di PTUN Jakarta atas penolakan Negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB dan perubahan AD/ART yang diajukan atas nama Moeldoko selaku Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun selaku Sekjen.
 
Selanjutnya, cara gugatan TUN di PTUN Jakarta terhadap dua SK Menkumham yang mengesahkan hasil Kongres Partai Demokrat 15 Maret 2020 yang diajukan oleh Ajrin Duwila mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kep. Sula dan Hasyim Husein mantan anggota Partai Demokrat.
 
Meskipun telah meminta pembatalan kedua SK Menkumham tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono - Teuku Riefky Harsya di PTUN Jakarta.

"Terhadap salah satu objek yang sama yakni Keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART, mereka justru mengajukan hak uji materiil terhadap SK Menkumham tentang Pengesahan AD/ART Partai Demokrat. Itu aneh saja menurut saya," ujarnya.
 
Sembari menjelaskan, langkah-langkah melalui berbagai lembaga peradilan tersebut yang sepintas lalu adalah tidak dilarang, namun bagi kami yang didaerah adalah tidak masuk akal.

"Karena penyelenggaraan KLB itu sendiri telah jauh menyimpang dari AD/ART Partai Demokrat," jelasnya.

Kata Mudarta menyimpang yang dimaksud adalah tidak dipenuhinya syarat pokok kongres ataupun KLB yakni bukan diselenggarakan oleh DPP, dan tidak melalui proses pengusulan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah DPD PD dan ½ (satu per-dua) dari jumlah DPC PD serta tidak di setujui oleh Ketua Majelis Tinggi.
 
Jadi dari hasil pemahaman kami proses tersebut cacat hukum atau tidak sah. Demikian pula, kami pun memahami AD/ART yang merupakan keputusan dari forum tertinggi yang diambil dalam kongres 2020 bukan termasuk di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang dapat diuji materiil di Mahkamah Agung (MA).
 
Sebagai kader yang diberi amanah memimpin DPD PD dan/atau DPC PD, kami sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang ilegal.

Sebagai Ketua DPD PD dan DPC PD yang sah dan terdaftar dalam SIPOL KPU RI tentu tidak pernah meminta diselenggarakan KLB, tidak pernah hadir dalam KLB, dan tidak pernah menerbitkan surat tugas (mandat) kepada orang-orang yang menghadiri KLB dengan mengatasnamakan sebagai perwakilan DPD dan/atau DPC Partai Demokrat.
 
Sembari menambahkan, tanpa bermaksud mengintervensi para yang mulia Majelis Hakim, maka perkenankan kami memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan yang merebut kepengurusan partai.

"Dimana secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, melanggar moral dan melanggar etika politik," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com