Buleleng, dewatanews.com -
Berawal dari laporan Gede Arta Jaya Wisuka (41), alamat Banjar Dinas
Kanginan Desa Menyali Kecamatan Sawan yang Indekost di Rumah Kost
Perumahan Permai di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan melaporkan
telah kehilangan barang berupa handphone dikamar kostnya pada hari
tanggal 27 Oktober 2021 pukul 17.00 wita dan melaporkannya ke Polsek
Singaraja. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/XI/2021/Polsk
Singaraja/ Polres Buleleng/Polda Bali/Reskrim, tanggal 07 Nopember
2021, Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M.,
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana
D.P., S.H., untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini segera diungkap
agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat terlebih dilingkungan
kost-kostsan.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU
Ida Bagus Permana D.P., S.H., bersama dengan Panit Opsnalnya IPDA Andry
Risky Ulfa, S. TrK., serta beberapa personel melakukan penyelidikan
diawali dengan melakukan interview terhadap korban untuk mencari
informasi tentang orang yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut
serta mengumpulkan informasi dari beberapa masyarakat yang diduga
mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang
dilakukan Kanit Reskrim bersama dengan Panit Opsnalnya, diperoleh
informasi terduga pelaku bernama Cening Narma (49) seorang karyawan
swasta alamat Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Sawan, Buleleng.
Berdasarkan
hasil penyelidikan tersebut bahwa yang diduga melakukan perbuatan
tersebut adalah Cening Narma yang merupakan Residivist. Ia berhasil
diamankan Unit Reskrim Polsek Singaraja pada hari hari senin tanggal 8
Nopember 2021 pukul 14.00 wita di sebuah rumah Kos di Jalan Sam
Ratulangi Gang Kabaena Kelurahan Penarukan Singaraja dan selanjutnya
terduga pelaku dibawa ke Polsek Singaraja untuk dilakukan permintaan
keterangan.
Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan
tehadap Cening Narma, selain TKP dengan korban Gede Arta Jaya Wisuka,
terduga pelaku juga melakukan perbuatannya di kost-kostan yang ada
dibeberapa tempat antara lain seperti pada tanggal 03 Oktober 2021 di
sebuah Rumah Kost Jalan Natuna Kelurahan Penarukan. Ia mengambil 2 unit
handphone masing-masing 1 unit HP Vivo Y1 dan 1 Unit Samsung Galaxi
Warna Hitam.
Selanjutnya
pada tanggal 27 Oktober 2021 Rumah Kost Jalan Natuna Kelurahan
Penarukan Singaraja dan berhasil mengambil handphone OPPO A12.
Dari tangan terduga pelaku, telah ditemukan barang – barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini berupa : (1). 1 HP OPPO TYPE A12 warna Abu abu; (2) 1 unit HP VIVO Y12 warna Phantom Black, (3) 1 Buah Obeng.
Modus
operandi pada saat melakukan perbuatannya yakni pelaku masuk kedalam
kamat kost dengan kondisi pintu dalam keadaan tidak terkunci.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000 untuk
kerugian 2 handphone. Selain kasus pencurian, terduga tersangka juga
pernah melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan pada tahun
2019 di vonis 2 tahun.
Terhadap terduga pelaku Cening Narma
disangka telah melakukan perbuatan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam
rumusan pasal 362 KUHP yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa
ijin dengan maksud untuk dimiliki dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara, ucap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan,
S.T.,M.M.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com