Denpasar, dewatanews.com - Berkenaan dengan peringatan Hari Pahlawan ke 76 tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (10/11) mendatang, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan edaran guna melaksanakan Upacara Bendera dengan jumlah terbatas. Upacara tersebut dilaksanakan di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah serta Lembaga-lembaga pada tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 WITA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Tata cara pelaksanaan upacara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : B.46.003/27352/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Peringatan Hari Pahlawan ke-76 tahun 2021. SE tersebut sekaligus menindaklanjuti Pedoman Pelaksanaan Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 tanggal 30 Oktober 2021 dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana di Denpasar, Kamis (4/11).
“Sedangkan bagi pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau Channel Youtube Kemensos RI,” jelas Pramana.
Mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melanjutkan, Peringatan Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 akan mengusung Tema ‘Pahlawanku Inspirasiku’, diikuti pula dengan Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di Instansi Pemerintah, Non Pemerintah, Kesatuan TNI dan POLRI dan Lembaga Pendidikan, setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021.
“Kemudian dilaksanakan pula prosesi Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 WITA dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tukas Pramana.
Diuraikan pula oleh Gede Pramana, pada saat Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando Hening Cipta ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain.
“Untuk itu, Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta," tandasnya menjelaskan surat edaran tersebut.
Secara serentak, berdasarkan pedoman dari Kementerian Sosial, masyarakat yang ada di Pasar, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya, di Rumah-rumah, Jalan Raya (dalam kota), Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera, dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
Demikian pula mereka yang berada di Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal, sedangkan di Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
“Jadi pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat,” tutur birokrat asli Denpasar.
Terkait penggunaan logo Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 dan desain turunannya, Pramana menekankan agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sosial RI (www.kemensos.go.id).
“Ditekankan sekali lagi, penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com