Denpasar, dewatanews.com - Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan., S.IK.,MH, memimpin Release Ungkap Kasus menonjol selama bulan Oktober 2021 Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran, dengan jumlah 29 (dua puluh Sembilan) kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 41 (empat puluh satu) orang.
“Sat reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus dengan 41 orang tersangka,” Kata Kombes Jansen.
Dari 29 kasus tersebut terdiri dari 3 kasus Curat, 3 kasus Curas, 3 kasus Curanmor, 11 kasus Cusa, 1 kasus Uang Palsu, 6 Kasus Judi Online dan 2 kasus Prostitusi Online.
“Dari semua tersangka yang berhasil diamankan ada 9 (Sembilan) orang Residivis, satu orang kasus Curat, delapan orang kasus Begal dengan 13 (tigabelas) TKP dan 2 (dua) TKP,” Ungkap Kapolresta Denpasar , Selasa (2/11) didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.,SH.,S.IK.,MH.
Ditambahkan lagi berdasarkan asal daerahnya terbanyak berasal dari NTT yaitu 17 orang, Bali 14 orang, jawa 10 orang dengan laki laki 38 orang tersangka dan perempuan 3 orang tersangka dan Untuk Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku diantaranya Pasal 363 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, 303 KUHP dan 296 KUHP.
11/2/21
Dalam Sebulan, Polresta Denpasar Ungkap 29 Kasus dengan Amankan 41 Tersangka
Tags
# Breaking News
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Breaking News
Label:
Breaking News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com