Denpasar, dewatanews.com - Terkait terjadinya polemik pasca statement Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengatakan jika masih banyak masyarakat di Bali belum menerima pencairan bantuan sosial yang nilainya mencapai 450 miliar, Anggota DPR-RI dapil Bali IGN Kesuma Kelakan akhirnya ikut angkat bicara.
Seperti dilansir dalam keterangannya pada Selasa (19/10), IGN Kesuma Kelakan selaku anggota DPR RI Komisi VIII yang merupakan mitra kerja Kementerian Sosial di akun Facebook miliknya mengatakan apa yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebenarnya bagus agar penyaluran dana bansos (PKH dan BPNT) di Bali terealisasi sesuai target.
"Mencermati cuplikan berita yang beredar di media sosial maupun media cetak terkait dengan Pemda di Bali belum cairkan dana Bansos Juli-September Rp 450 M, Saya selaku anggota DPR RI Komisi VIII yang merupakan mitra kerja Kementerian Sosial, perlu kiranya menyampaikan informasi yang obyektif dan utuh berdasarkan masukan dari Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten/Kota se- Bali. Pernyataan yang disampaikan Menteri Sosial, Ibu Tri Rismaharani merupakan niat baik dan semangat beliau untuk menyelesaikan kendala/hambatan penyaluran dana bansos (PKH dan BPNT) di Bali sehingga terealisasi sesuai target," jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali memiliki tugas mengusulkan data-data penerima Bansos kepda Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya dana Bansos (PKH dan BPNT) dari Kementerian Sosial disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (BTN, BNI, BRI dan lainnya) yang selanjutnya ditransfer ke rekening tabungan masyarakat penerima Bansos.
"Jadi tidak ada dana yang disalurkan ke rekening Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Bali seperti opini yang berkembang saat ini. Atas data jumlah dana Bansos belum cair yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini sejumlah Rp 450 M, dalam pandangan Saya, mungkin jumlah tersebut adalah akumulasi dana PKH dan BPNT seluruh Bali Tahun 2021. Berdasar data dari Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, sebagian besar dana Bansos sudah diterima oleh masyarakat yang berhak. Beberapa memang ada yang belum menerima," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Untuk itu diperlukan verifikasi dan validasi ulang dengan data Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Bali, Bank Himbara dan kementerian Sosial, sehingga kedepan dapat ditetapkan langkah yang lebih tepat dan terukur berdasar-kan data yang pasti dan akurat.
Pada kesempatan ini, Ia menjabarkan bagaimana proses pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial PKH. Menurutnya, data keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan yang diusulkan dari Desa/Kelurahan untuk diinput di Desa masing-masing ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lewat aplikasi SIKS-NG.
"Data usulan akan di rekapitulasi oleh Operator SIKS-NG yang ada di Kabupaten/Kota. Hasil rekapitulasi akan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan diusulkan dimasukkan ke DTKS pusat," ungkapnya.
Selanjutnya, data masuk di Kemensos dan diolah di Pusdatin Kesos Kemensos RI dan di verifikasi kelayakan berdasarkan Persentil tingkat kemiskinan. Kemudian diterbitkan data calon penerima bantuan PKH untuk di validasi di Kabupaten/Kota.
"Validasi calon peserta di desa dan kelurahan oleh Pendamping PKH, dan data hasil validasi di kirim ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai peserta atau tidak. Penetapan Peserta oleh Kemensos dari hasil validasi calon peserta dan dibuatkan SK penetapan sebagai peserta dan diterbitkannya Su-rat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi warga yag sudah ditetapkan lolos validasi menjadi Peserta PKH," tambahnya.
Setelah mendapatkan SP2D dari Kementerian Sosial dan dari Kementerian Keuangan maka Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) akan mentransfer dana ke rekening warga penerima bantuan PKH lewat data MultiAutoKredit. Warga Penerima Manfaat PKH akan dipanggil untuk melakukan pembukaan buku rekening kolektif (Burekol) agar dapat menarik ban-tuan PKH. Penarikan bantuan bisa dilakukan di ATM Himbara, agen bank maupun e-warong yang ada di daerah masing-masing sesuai jadwal tahapan yang sudah ditetapkan.
"Bantuan PKH dicairkan tiap tiga bulan sekali. Bantuan PKH wajib ditarik karena sampai jangka waktu tertentu apabila tidak ditarik akan ada proses blokir. Bantuan PKH yang sudah ditarik wajib dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup dan penunjang komponen PKH baik anak usia dini, anak sekolah, ibu hamil, lanjut usia dan disabilitas berat," imbuhnya.
Lebih lanjut, permasalahan yang sering dihadapi yang mengakibatkan terhambatnya pencairan dana Bansos yakni rekening diblokir karena penerima bantuan tidak menarik bantuan sampai batas waktu yang ditetapkan, sehingga sistem otomatis akan memblokir rekening penerima (dianggap tidak membutuhkan). Kemusian karena Kartu ganda, Penerima meninggal.
"Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum terdistribusi karena tidak ditemukan atau ada diluar kota, pindah alamat, salah nama/orang, tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima," jelasnya.
Untuk itu, peran penting Pemerintah Kabupaten/Kota dan pendamping PKH seperti memberi penjelasan yang lengkap dan detail kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta mendorong untuk segera mencairkan bantuan tersebut sesuai batas waktu yang ditetapkan agar kartu tidak terblokir.
"Masyarakat penerima manfaat agar secara aktif menyampaikan kepada pendamping atau aparatur pemerintah terbawah jika terjadi kendala dilapangan. Bank penyalur agar membantu memperlancar proses penyaluran bantuan supaya target yang telah ditetapkan bisa tercapai tepat waktu. Seperti saran Menteri Sosial, Ibu Tri Rismaharini sebaiknya bantuan bisa disalurkan dengan uang tunai dan dirapel. Untuk bulan Juli sampai September 2021. Sehingga untuk keperluan tersebut, KPM segera dikumpulkan dan dibayarkan hak-haknya," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com