Denpasar, dewatanews.com - Kasus sengketa tanah seluas 5,68 hektar, kasusnya terus bergulir hingga sampai seluruh keluarga ahli waris terus melakukan gugatan.
Karena pada saat dilakukan transaksi jual beli tanah tahun 1992 antara ahli waris selaku pemilik tanah yang di wakili oleh I Made Suka dengan pembeli Bambang Samijono dengan didampingi oleh notaris Putu Candra sudah terjadi adanya persetujuan.
"Pada Saat itu, si pembeli Bambang Samijono hanya baru membayar uang mukanya sebesar Rp 600 juta, sisanya lagi Rp 1,9 milyar dari total harga tanah sebasar Rp 2,5 milyar belum terbayarkan sampai saat ini," kata salah satu ahli waris I Made Suka, Selasa (19/10) di Denpasar.
Kemudian dari Kuasa Hukum ahli waris Siswo Sumarto, SH mengatakan dalam proses transaksi jual beli terjadi kecerobohan seorang notaris yakni kecerobohan dari oknum notaris Putu Candra yang berlamat kantor di Jalan Kepundung, Denpasar yang langsung begitu saja menyerahkan sertifikat tanah SHM No. 271/Desa Ungasan kepada pembeli Bambang Samijono.
Padahal pembeli belum melunasi sisa utangnya. Sampai pembeli berani menggadekan sertifikat ke Bank sebagai jaminan untuk meminjam uang.
"Karena pembeli tidak bisa membayar hasil pinjaman di Bank, maka sertifikat tersebut di tahan pihak Bamk sebagai jaminan. Otomatis tanggungan utang dilimpahkan ke ahli waris selaku pemilik tanah," kata kuasa hukum ahli waris.
Lanjutnya, merasa pihak Bank dalam hal ini juga merasa dirugikan. Akhirnya pihak Bank melakukan proses leleng yang dipaksakan yang mengakibatkan tanah ahli waris terpecah menjadi dua bidang yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.
Untuk pecahan pertama atas nama Ir. Lie Herman Trisna dan Lie Tonny Mulyadi dengan SHM No.507/Ungasan, dan pecahan kedua atas nama Irwan Handoko dengan SHM No. 508/Ungasan.
"Disini yang akan kami gugat, kok tanah yang masih menjadi hak milik ahli waris bisa-bisanya di pecah begitu saja oleh BPN Kabupaten Badung yang disinyalir tanah tersebut masih terjadi sengketa jual beli," terangnya.
Dijelaskan, terkait fenomena tersebut murni sekali ada unsur mafia tanah dibalik kasus sengketa jual beli tanah seluas 5,68 hektar.
Faktanya Bambang Samijono selaku pembeli tidak menyelesaikan sisa pembayaran dari hasil jual beli tanah tersebut, dan hanya membayarkan uang mukanya saja Rp 600 juta kepada ahli waris.
"Sampai kasusnya terus bergulir di meja persidangan, namun yang bersangkutan yaitu Bambang Samijono tidak pernah hadir. Dan keberadaanya lenyap begitu saja," imbuhnya.
Ditambahkan, melihat kecerobohan dari notaris Putu Candra yang menyebabkan tanah ahli waris sampai dileleng oleh pihak Bank, dan dipecah menjadi dua oleh pihak BPN Kabupaten Badung.
Maka saya selaku kuasa hukum berencana akan melaporkan notaris Putu Candra karena kecerobohanya tersebut yaitu menyerahkan sertifikat begitu saja kepada pembeli tanpa diketahui oleh ahli waris.
"Padahal notaris saat itu mengetahui dalam transaksi jual beli tanah saat itu masih belum terjadi pelunasan. Disinilah kecerobohan seorang notaris dalam menjalankan profesinya sebagai seorang notaris," tambahnya.
Sembari menyampaikan, pada saat pembayaran sisa utang senilai Rp 1,9 milyar, justru si pembeli tanah memberikan cek kosong. Itu juga diketahui oleh notaris Putu Candra.
"Jadi di balik transaksi jual beli antara ahli waris dengan Bambang Samijono saat itu sudah terjadi unsur penipuan, dan notaris Putu Candra membiarkan hal itu terjadi. Kasus inilah yang akan kami laporkan," pungkasnya. (DN - Bdi)
10/19/21
Kecerobohan Oknum Notaris, Tanah Ahli Waris Sudah Dipecah Jadi Dua
Tags
# Breaking News
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Breaking News
Label:
Breaking News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com