Bekasi, dewatanews.com - Sejak tahun 2016, bulan Oktober diperingati sebagai bulan Inklusi keuangan (BIK) . Inklusi keuangan dapat didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Bulan Inklusi keuangan ini akan dilakukan serentak secara nasional bekerja sama dengan Kementerian Lembaga terkait serta kantor-kantor lembaga jasa keuangan. Tujuan dari BIK sendiri adalah meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air. Di mana pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan sebesar 90 persen di 2024.
Dalam Upaya mensukseskan Kegiatan BIK 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan kegiatan Creativetalks Pojok Literasi, dengan tema "Bijak Mengelola Keuangan, Waspada Pinjol Ilegal". Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 21 Oktober 2021, di Bekasi, secara hybrid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Narasumber kegiatan adalah: Direktur Informasi dan komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary; Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I, Eko Slamet Riyanto; Ketua Fintech Center UNS, Irwan Tri Nugroho; dan Head of Advisor Finansialku, Robby Christy.
“Komunikasi publik ini kami laksanakan sebagai pemenuhan tugas kami sebagai Government Public Relations. Dengan demikian diharapkan negara selalu hadir di setiap isu-isu negara, khususnya dalam hal ini adalah dalam agar masyarakat lebih mewaspadai pinjol ilegal”, ujar Eko Slamet Riyanto saat membuka kegiatan.
Septriana Tangkary menjelaskan salah satu upaya preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran pinjaman online illegal di masyarakat adalah dengan upaya peningkatan literasi keuangan melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada milenial dalam memilih fintech yang aman.
“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total terdapat 106 fintech lending yang terdaftar di OJK. Saya yakin diantara adik-adik yang hadir saat ini pasti tidak asing dengan fintech atau mungkin menggunakan jasa pinjaman online. Nah, perlu diingat bahwa perusahaan fintech juga terus diawasi oleh OJK” tambahnya.
Sependapat dengan hal tersebut, Irwan Trinugroho menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diwaspadai terhadap fintech utamanya P2P Lending/pinjaman online, yaitu: legalitasnya (sudah berijin); jenis pinjamannya (penggunaannya untuk perorangan atau usaha kecil yang tidak dapat meminjam ke bank karena tidak memiliki jaminan capital); tenor; interest rate sedikit lebih tinggi dari perbankan; term & conditions; sumber dananya.
Salah satu usaha menghindari terjebak dalam pinjaman seperti ini adalah dengan melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Robby Cristy juga menjelaskan, hutang dapat bersifat Produktif maupun konsumtif. Utang konsumtif adalah utang yang digunakan untuk membeli barang yang tidak mendatangkan pemasukan. Sementara utang produktif adalah utang yang mendatangkan pemasukan.
“Prioritaskan kemananan keuangan baru kemudian menata keuangan jadi lebih baik. Jangan tergiur dengan iming-iming investasi, yang kemudian terjebak dengan yang instan”, tambahnya.
Melalui peningkatan literasi keuangan pada masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kepada fintech, dan pada akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Sehingga mampu mencapai target inklusi keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
10/22/21
Bijak Mengelola Keuangan, Waspada Pinjol Ilegal
Tags
# Breaking News
# Kabar Nasional
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Nasional
Label:
Breaking News,
Kabar Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com