Ketua Organda Bali Minta Gubernur Bali Segera Cabut Dua Poin Dalam Pasal 13 Butir 1 Pergub 8/2020 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/6/21

Ketua Organda Bali Minta Gubernur Bali Segera Cabut Dua Poin Dalam Pasal 13 Butir 1 Pergub 8/2020

 

Denpasar, dewatanews.com - Ketua DPD Organda Bali Ketut Eddy Dharma Putra bersama Pengurus DPD Organda Bali serta para Ketua DPC/DPU Organda Bali sempat melakukan audensi ke DPRD Bali, dna audensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bali IGK. Kresna Budi, pada tanggal 2 Agustus 2021.

Dalam audensi yang sudah dilakukan oleh Organda Bali adalah untuk membahas terkait Pasal 13 butir 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan.

Dalam Pasal 13 butir 1 tersebut ada beberapa poin yang dirasakan ada mengganjal yakni di poin satu terkait kartu pengawas yang masih berlaku dan poin dua terkait buku uji kendaraan yang masih berlaku yang dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk bisa memperpanjang STNK.

"Kami selaku wajib pajak tentu dari penyampain dua poin tersebut tentu sulit untuk bisa terpenuhi, nah kalau gak bisa terpenuhi bagaimana caranya  kita melakukan perpanjangan STNK, " ujar Eddy Dharma Putra, Jumat (6/8) di Denpasar.

Menurutnya, dalam dua poin teraebut dirasakan sangat memberatkan masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor. Apalagi Gubernur Bali Wayan Koster sendiri juga sudah mengeluarkan kebijakan yakni adanya pemutihan (bebas denda). Karena ada di cantumkan dua poin itu di dalam Pergub Bali Nomor 8 tahun 2020 di Pasal 13 butir 1 tentu menjadi kendala buat masyarakat selaku wajib pajak kendaar bermotor.

"Saya selaku DPD Organda Bali berhatap agar dua poin tersebut bisa dihilangkan terutamanya poin satu terkait kartu pengawas yang masih berlaku dan poin dua terkait buku uji kendaraan yang masih berlaku, " terangnya.

Eddy Dharma Putra juga menyampaikan dalam Pergub Bali Nomor 8 tahun 2020 tersebut di Provinsi lainya seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jogya, dan beberapa Provinsi yang ada diseluruh Indonesia tidak pernah mencantumkan dua poin tersebut, sebab dua poin tersebut sangat memberatkan masyarakat pengguna wajib pajak kendaraan bermotor terutamanya dalam pengurusan perpanjang STNK.

Sembari menambahkan, semoga dua poin tersebut segera dicabut di dalam Pergub Bali Nomor 8 tahun 2020 Pasal 13 butir 1 yang dirasakan yang sangat memberatkan masyarakat pengguna wajib pajak kendaraan bermotor untuk bisa mengurus surat-surat kendaraan.

"Ini demi masyarakat pengguna wajib pajak kendaraan bermotor, nah kalau bisa Gubernur Bali segera mencabut dua poin yang dimaksud, " tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com