Kembali Tinggi, Kasus Covid-19 di Bali Bertambah 1.353 Orang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/12/21

Kembali Tinggi, Kasus Covid-19 di Bali Bertambah 1.353 Orang

 

Denpasar, dewatanews.com - Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra kembli melaporkan perkembangan kasus Covid-19 pada Kamis (12/8).

Pria yang juga menjabat Sekda Provinsi Bali tersebut menyampaikan adanya pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.353 orang (1.077 orang melalui Transmisi Lokal, 260 PPDN dan 16 PPLN), sedangkan pasien sembuh bertambah sebanyak 1.557 orang dan 35 pasien meninggal dunia.

Adapun jumlah kasus secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 91.251 orang, pasien sembuh 76.080 orang (83,37%), dan kasus meninggal dunia 2.579 orang (2,83%). Sementara kasus aktif per hari ini menjadi 12.592 orang (13,80%).
 
Birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng itu jug mengatakan untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.098.631 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.204.028 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.037.748 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.365.049 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com