Hari Ini, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Bali Bertambah 66 Orang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/19/21

Hari Ini, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Bali Bertambah 66 Orang

 

Denpasar, dewatanews.com - Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra kembali menyampaikan update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali pada Rabu, (18/8).

Dalam keterangannya, Dewa Indra menyampaikan pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 734 orang (563 orang melalui Transmisi Lokal, 157 PPDN dan 14 PPLN), sementara kasus sembuh bertambah sebanyak 1.154 orang sedangkan pasien meninggal masih tinggi yakni 66 orang.

Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi  98.637 orang, sembuh 85.046 orang (86,22%), dan  meninggal dunia 2.871 orang (2,91%). Sedangkan Kasus Aktif per hari ini menjadi 10.720 orang (10,87%).
 
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.115.739 orang, vaksin 2 sebanyak 1.460.936 orang dan vaksin 3 sebanyak 19.239 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.154.161 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.218.326 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com