Denpasar, dewatanews.com - Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra kembali menyampaikan update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali pada Selasa, (10/8).
Dewa Indra yang juga menjbat Sekda Provinsi Bali tersebut menyampaikan adanya pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.411 orang (1.175 orang melalui Transmisi Lokal, 226 PPDN dan 10 PPLN), sementara pasien sembuh bertambah sebanyak 1.576 orang dan 36 pasien meninggal dunia hari ini.
Adapun jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 88.628 orang, sembuh 73.375 orang (82,79%), dan Meninggal Dunia 2.517 orang (2,84%). Sementara kasus aktif per hari ini menjadi 12.736 orang (14,37%).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.095.254 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.158.101 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.003.898 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.205.792 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com