Buleleng, dewatanews.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd.,MM menegaskan bahwa seluruh venue olahraga di Kabupaten Buleleng untuk sementara ditutup.
Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng.
“PPKM Darurat berlaku mulai besok, (Sabtu, Red), kita mengadopsi SE Gubernur Bali. Menyangkut kegiatan persembahyangan kita lebih detail lagi, yakni dibatasi maksimal 30 orang. Usaha perdagangan dibatasi sampai jam 8 malam, dan kita terapkan secara serius semua rincian dalam PPKM Darurat,” ujar Bupati Agus Suradnyana.
“Semua cabang olahraga yang memanfaatkan venue ditutup. Seperti GOR, lapangan tenis, kolam renang dan beberapa venue lainnya yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Karena ini instruksi, harus kita taati,” tegas Kadis Astika.
“Kalau lapangan umum dimasing-masing kecamatan itu bukan wewenang kami, melainkan langsung oleh pihak pemerintah kecamatan. Jadi mereka yang nantinya mengatur itu,” pungkas Kadis Astika.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com