Buleleng, dewatanews.com - Menindak lanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor : 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Intruksi Dalam Negeri Nomor : 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Nomor : 10 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, pada sector Non Esensial ditutup diberlakukan 100 % Work From Home/WFH dan pada pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Minggu (11/7) Tim Gabungan yang terdiri dari personel Polres Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja serta dari BPBD melaksanakan himbauan dan pemberitahuan kepada usaha sector Non esensial yang tidak membuka usahanya atau ditutup.
Pemberitahuan himbuan tersebut dilaksanakan di sekitar Kota Singaraja yang dilaksanakan Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi 5 tim, yang pertama tim menyasar di Jalan Ponogoro sampai ke Penarukan, tim kedua di Jalan Ahmad Yani Singaraja, tim ke tiga di jalan Udayana Singaraja, tim ke empat di daerah Banyuning sampai penarukan dan tim kelima di daerah Jalan Ngurah Rai Singaraja.
Seluruh tim membawa stiker yang bertulisan, “Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat (Inmendagri Noomor 18 tahun 2021) Kepatuhan Anda Untuk Kebaikan Kita Semua “, dan setelah dilakukan komunikasi secara humanis dengan pengelola toko dan atau pemilik toko atau usaha yang termasuk sector non esensial , pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan dan pemilik toko kemudian mengikuti apa yang disampaikan oleh tim gabungan yustisi kemudian menutup tokonya.
Tidak semua menerima himbauan yang disampaikan Tim Yustisi Gabungan, ada satu tempat usaha/toko yang memberikan agurmentasi berkaitan dengan perekonomian bahkan tidak bersedia untuk ditempelkan stiker yang dibawa oleh tim gabungan.
Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K,.M.H., menyampaikan, terkait dengan SE yang terbaru terkait dengan PPKM Darurat untuk sector Kritikal diantaranya sector energi, Kesehatan, keamanan dan pertahanan serta yang lainnya dapat melaksanakan 100 % WFO/Work From Office, untuk sector Esensial seperti keuangan dan perbakan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat melaksanakan kegiatan atau buka 0 % - 50 %, sedangkan sector non esensial seperti kantor pemerinahan yang tidak memberikan pelayanan public seara langung, bioskop, tempat wisata, sarana olah raga, toko busana, tepat jasa kecantikan/pangkas rambut/salon, toko mainan anak, toko sepeda, tempat pijat/spa dan toko elektronik/assesories ditutup total atau WFH, ucapnya.
“Bagi pelaku usaha yang tidak menataati himbauan berdasarkan Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali, kedepannya akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku “, tambahnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com