Buleleng, dewatanews.com - Dalam upaya antisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dan diturunkan menjadi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 resmi diberlakukan hari ini 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan,S.STP,M.M saat menyampaikan rilis update Covid-19 di ruang kerjanya, Sabtu,(3/7).
Lebih jauh dikatakan oleh Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng bahwasannya angka kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa termasuk Bali cenderung meningkat. Upaya PPKM Darurat Covid-19 yang resmi diberlakukan selama 2 minggu ke depan salah satunya dengan kegiatan gelar pasukan bersama TNI-Polri di lapangan Polres Buleleng untuk kesiapan personel dalam melaksanakan dan menjaga PPKM Darurat Covid-19.
Adapun kebijakan di Kabupaten Buleleng sesuai Inmendagri dan SE Gubernur Bali tersebut terkait PPKM Darurat Covid-19, terang Kadis Suwarmawan adalah penutupan fasilitas umum yang dikelola oleh instansi terkait, sarana dan prasarana olahraga dan kebudayaan salah satunya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Buleleng.
“Penutupan ini bertujuan untuk antisipasi potensi masyarakat berkerumun atau berkumpul yang rentan akan penularan Covid-19. Dikecualikan untuk tempat vaksinasi, karena vaksinasi adalah target pemerintah dan upaya ampuh dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng, tentunya dengan prokes yang sangat ketat dengan melibatkan Satpol PP dibantu TNI-Polri dalam pengawasannya,” tambahnya.
Terkait program vaksinasi, Kadis Suwarmawan mengatakan, upaya pencapaian target 70% masyarakat tervaksinasi terus berlanjut. Pemkab. Buleleng melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersinergi dengan TNI-Polri tetap melaksanakan vaksinasi sesuai jadwal yang telah disusun.
Kembali ke kebijakan PPKM Darurat Covid-19, untuk tempat ibadah atau kegiatan keagamaan di Bali dan Buleleng khususnya, jelas Kadis Suwarmawan, diijinkan, namun dengan jumlah yang sangat-sangat terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan atas ijin Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng.
Selain itu tambah Kadis Suwarmawan, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di Lingkup Pemkab. Buleleng akibat PPKM Darurat Covid-19 adalah memberlakukan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai dengan sektor-sektornya seperti sektor kritikal antara lain BPBD, Dinkes,RSUD Buleleng,RS.Pratama Giri Emas, RSUD Tangguwisia, puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Dishub,BPKPD melaksanakan WFO 100%.
“Untuk sektor pelayanan Publik seperti Dinas Perijinan dan Penamaman Modal, Disdukcapil, DLH dan bagian atau bidang yang mengeluarkan rekomendasi perijinan diberlakukan kehadiran staf maksimal 25% WFO dengan prokes yang ketat. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan efektif dan mengurangi resiko penularan Covid-19,” jelasnya.
Terkait rilis perkembangan penanganan Covid-19 hari ini, sembuh cukup signifikan sebanyak 12 orang berasal dari Kecamatan Gerokgak 6 orang, Kecamatan Sukasada dan Buleleng masing-masing 2 orang, dan masing-masing 1 orang dari Kecamatan Sawan dan Seririt. Sedangkan kasus konfirmasi baru sebanyak 14 orang dari Kecamatan Buleleng dan Banjar masing-masing 4 orang, Kecamatan Gerokgak dan Sukasada masing-masing 2 orang, dan masing-masing 1 orang dari Kecamatan Sawan dan Busungbiu. Selain itu kasus meninggal dunia bertambah 2 orang dari Kelurahan Kampung Baru dan Desa Bungkulan.
Secara kumulatif terang Kadis Suwarmawan, kasus konfirmasi sebanyak 4.297 orang, sembuh 3.957 orang, meninggal 188 orang, sedang dirawat 152 orang. Sementara itu kasus suspek kumulatif sebanyak 5.053 orang, kontak erat kumulatif 21.691 orang, kasus konfirmasi non suspek/kontak erat 260 orang dan kasus pelaku perjalanan terkonfirmasi sebanyak 2 orang.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com